Melakukan Pelanggaran, OJK Blokir 3.193 Pinjol? dan Investigasi? Ilegal

img 20210630 wa0073

EDITOR.ID, SEMARANG – Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menjelaskan, hingga saat ini maraknya pinjaman online ( pinjol ) ilegal terus bertambah, sehingga banyak yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Bahkan dalam menjalankan usahanya? sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan.

Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.

” Terhadap kelompok pinjol ini,? OJK bersama Satgas Waspada Investasi diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian. Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal,” ungkap Aman dalam keterangannya dengan wartawan secara virtual di Semarang, Rabo (30/6/2021).

Menurutnya, kegiatan usaha pinjaman-meminjam Online (pinjol) diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan juga juga tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.

” Jadi terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila mereka melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” tandasnya.

Aman menambahkan, agar terhindar dari jeratan pinjol, masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang.

Tips untuk masyarakat yang ingin meminjam secara online:

  1. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 131 penyelenggaran per 24 Mei 2021. Daftarnya di website ojk.go.id.
  2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
  3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: