Melakukan Pelanggaran, OJK Blokir 3.193 Pinjol? dan Investigasi? Ilegal

img 20210630 wa0073
  • Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya;
  • Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].
  • Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
  • Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    %d bloggers like this: