Jakarta, EDITOR.ID,- Desakan agar Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka segera dilantik terus bermunculan. Kali ini desakan datang dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Intelektual Muda Sulawesi Utara (Sulut). Untuk itu, mereka mengajukan uji materi atau judicial review atas Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini terungkap dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Indonesia Political Forum di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
“Uji materi terhadap Pasal 416 Bab XII ayat 1 terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik,” kata Dr Audrey G Tangkudung, pemohon uji materi saat diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Political Forum di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dalam permohonan tersebut, Audrey dkk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan pasangan calon terpilih harus dilantik paling lambat tiga bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres).
Audrey bilang, alasan permohonan uji materi ini lantaran masa transisi atau jeda waktu antara Pilpres dengan pelantikan sangat jauh, delapan bulan. Dikhawatirkan, lamanya masa transisi ini membuat pemerintahan tidak kondusif.
Founder Indo Barometer Muhammad Qodari mengapresiasi permohonan uji materi yang dilayangkan Audrey dkk. Qodari menilai, permohonan ini bukti kepedulian terhadap pemerintahan. Namun menurut dia, uji materi ini agak terlambat dan kurang tepat.
“Sekarang masa transisinya tinggal lima bulan lagi. Pemerintahan saat ini juga tidak bermasalah. Menurut saya baik-baik saja, keamanan masih terjaga dan ekonomi berjalan relatif baik,” kata Qodari.
Diakui Qadari, di beberapa negara, masa transisi kerap menimbulkan masalah. Pemerintahan yang tengah berjalan mengalami penurunan kepercayaan dan seperti terikat.
“Tapi Pemerintahan Pak Jokowi tidak terikat. Dukungan kepada Jokowi juga masih besar, sekitar 77 persen,” ujarnya.
Akademisi Sulut yang tergabung dalam Intelektual Muda Sulut, Dr.Ferol Warouw mengungkapkan tentunya aspirasi ini adalah hal yang lumrah dalam iklim Demokrasi, kami sebagai akademisi melihat ini adalah aspirasi dan dalam kapasitas sebagai akademisi di Sulut yang notabene Pak Prabowo mengalir darah Minahasa hal ini perlu diapresiasi,” pungkasnya saat diskusi dengan Dr.Audrey Tangkudung yang juga inisiator diskusi. (tim)