Jakarta, EDITOR.ID,- Satu persatu pelaku korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) ditangkapi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai orang kepercayaan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS) dicokok, kini giliran bos pemasok motor listrik BGN Andri Mulyono yang dijebloskan ke jeruji tahanan nan dingin.
Andri Mulyono resmi ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Andri Mulyono adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Perusahaan ini merupakan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli BGN.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Syarief mengungkap Andri selaku vendor penyedia motor listrik di BGN melakukan penggelembungan atau mark up harga motor listrik.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” ungkapnya.
Begini Modus Mark Up nya
Syarief mengatakan markup diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN. Dia menyebut Andri diduga telah mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN.
“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.
Syarief juga menyebut PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG. Alasannya, PT YAT belum punya dealer dan bengkel aktif di Indonesia.
“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Dan proses pengadaan belum dimulai,” ujarnya.
Kerugian Negara Sedang Dihitung
Syarief juga membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu Rp 1,1 triliun. Namun, dia belum menguraikan berapa harga motor listrik per unit dan berapa nilai yang di-markup.
“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.
“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” sambungnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.
AM dijerat sebagai tersangka dengan pasal 603 dan 604 KUHP. Andri telah ditahan.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi. ***










