Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha mendesak KPK segera menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. KPK juga didesak agar segera melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan. Hal itu dilakukan untuk memecah kebuntuan akibat pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan Hasto berkali-kali ini.
“Untuk memecah kebuntuan dan ketidakpastian hukum yang dapat timbul diakibatkan pengajuan praperadilan yang berkali-kali ini, maka KPK harus segera menahan dan melimpahkan perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar Praswad kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
“Hal ini guna menjamin hak asasi para tersangka maupun saksi atas perkara berjalan,” tambahnya.
Praswad mengatakan proses penyidikan harus tetap berjalan meski Hasto mengajukan praperadilan.
Menurut Praswad, tidak boleh ada penyesatan informasi dari pihak mana pun yang menyampaikan ke publik bahwa jika seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan maka pemeriksaan tersangka harus berhenti dulu sampai putusan.
“Tidak boleh ada upaya penyesatan informasi dari pihak manapun yang menyampaikan ke publik bahwa jika seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan maka seluruh proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka dan pengumpulan alat bukti lainnya harus berhenti sampai dengan adanya putusan praperadilan,” ujarnya.
Praswad menyindir sikap Hasto Kristiyanto karena meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan lagi. Praswad menilai alasan Hasto tidak berdasar.
“Alasan Hasto untuk tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dikarenakan sedang menunggu putusan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya merupakan alasan yang tidak berdasar,” kata Praswad.
“Karena hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan lebih parah lagi dapat mengakibatkan kekacauan hukum, seluruh perkara pidana yang sedang berjalan di seluruh Indonesia bisa berhenti dikarenakan proses pengajuan gugatan praperadilan,” imbuhnya.
Hasto Minta Tunda Pemeriksaan
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.
“Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).










