Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (tim)
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Juga Didakwa Terima Suap Rp915 M dan Emas 51 Kg
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram (kg) selama periode 2012-2022.
Recommendation for You
JAKARTA — EDITOR.ID Sikap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam merespons temuan fasilitas mewah di…

​JAKARTA — EDITOR.ID Linimasa media sosial Sabtu (26/9/2026) pagi mendadak temaram. Kabar duka berembus dari…

BENGKULU – EDITOR.ID Ruang publik Indonesia belakangan ini disuguhi pemandangan yang tak biasa sekaligus memprihatinkan….

JAKARTA – EDITOR.ID Di tengah gencarnya sorotan publik terhadap akuntabilitas instansi pemerintah, sebuah dinamika menarik…

Tim Ombusdman bongkar bangunan megah berfasilitas lengkap bak apartemen mewah. Hunian itu dilengkapi ruang tamu, kamar tidur ‘kelas sultan’, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga jajaran perlengkapan rumah tangga modern. Lucunya, saat tim Ombudsman melangkah masuk, sosok yang diduga warga binaan justru kedapatan langsung panik dan melarikan diri mengunci diri ke dalam kamar.






