Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Juga Didakwa Terima Suap Rp915 M dan Emas 51 Kg

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram (kg) selama periode 2012-2022.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi selain berupaya menyuap hakim kasasi terkait pengurusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. (Dok. Istimewa)

Leave a Reply