Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Terkait Pengadaan Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan memeriksa eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di kasus Petral.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Konon pemeriksaan terkait hubungan Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan kabar pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi.

“Iya benar (Sudirman Said diperiksa),” ujar Anang Supriatna dalam pesan singkatnya Selasa (23/12/2025).

Anang menyampaikan, pemeriksaan terhadap Sudirman Said masih berlangsung.

“Masih berlangsung,” ucap dia.

Anang menyebutkan, Sudirman diperiksa karena ia sedang menjabat sebagai Menteri ESDM ketika kasus korupsi di Petral berlangsung.

Menurut Anang, Sudirman Said diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, pada Selasa (23/12/2025) hari ini.

Kasus Petral Digarap Kejagung

Sebelumnya Kejagung mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. Kasus ini konon menyeret nama Riza Chalid yang kini jadi buron di kasus tata niaga minyak mentah Pertamina.

Kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Meski begitu Kejagung belum menetapkan tersangka ataupun mengumumkan nilai kerugian keuangan negara di kasus ini.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa total 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah Petral.

Anang menyebut pemeriksaan 20 orang saksi itu digelar penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai meningkatkan status perkara pada Oktober 2025.

“Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang,” ujar Anang pada November silam.

Selain itu, Anang menegaskan periode pengusutan korupsi yang dilakukan Korps Adhyaksa dalam kasus ini berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, periode KPK mengusut perkara Petral ini 2019-2025. Sementara, penyidik Kejagung melakukan pengusutan pada periode 2008-2015.

“Kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017. Dan ini pengembangan dari perkara yg sudah berjalan di persidangan,” tuturnya.

KPK Juga Garap Petral

KPK juga telah lebih dahulu membuka penyidikan atas kasus serupa yang melibatkan Petral dalam periode 2009–2015. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang selama periode tersebut.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Budi, Senin (3/11/2025).

Budi menjelaskan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012–2014. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Chrisna Damayanto, selaku Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, sebagai tersangka.

Selain itu, kasus ini juga dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Petral.

Dengan masuknya Kejagung dalam penyidikan kasus ini, penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di tubuh Petral semakin menunjukkan arah serius. Publik kini menanti langkah lanjutan dari dua lembaga hukum negara tersebut dalam mengungkap aktor-aktor utama di balik dugaan korupsi besar yang telah lama membayangi bisnis minyak nasional itu. ****

Leave a Reply