Mantan Jaksa Kejari Jakbar Gelapkan Uang Barang Bukti Rp11,5 Miliar Kasus Robot Trading

Uang tersebut "dicuri" saat menangani proses eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit.

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi Jakarta

Sementara terhadap kuasa hukum berinisial BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan terhadap oknum kuasa hukum OS hingga saat ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Sementara itu, satu orang saksi inisial OS berstatus selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan. Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum,” imbuhnya. (tim)

Leave a Reply