Malam Ini Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Diborgol dan Ditahan! Terima Suap Hingga Rp18 Miliar

Eko terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp 18 miliar.

Konferensi Pers Penahanan Tersangka Korupsi di DItjen Bea Cukai Kemenkeu RI. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Eko Darmanto menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai DIY sejak 25 April 2022. Sebelum dipromosikan ke Yogyakarta, Eko sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta.

Posisi strategis lainnya yang pernah dijabat Eko Darmanto di Bea Cukai adalah sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika, dan Kepala Subdirektorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Ia juga pernah diplot sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi.
Dengan jabatannya yang mentereng, KPK menduga Eko memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi.

Sumber gratifikasi tersebut berasal dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga pengusaha barang kena cukai.

Eko Darmanto Membela Diri

Eko Darmanto membela diri saat ditahan KPK mulai Jumat malam (8/12/2023) di Rutan KPK. Eko mengatakan tidak pernah merugikan negara maupun memeras orang lain menggunakan jabatannya.

“Saya tidak pernah merugikan negara, saya tidak pernah memeras orang ,saya tidak pernah menerima suap, saya tidak pernah melakukan proyek,” kata Eko saat dibawa ke mobil tahanan.

Dia mengatakan dirinya hanya menjalankan bisnis secara legal dan tidak berkaitan dengan jabatannya di Bea Cukai. Sejumlah bisnis yang dijalankannya adalah konstruksi, properti dan jual beli kendaraan bekas.

“Bukan motor baru bukan impor, tapi motor bekas, itu sesuai dengan hobi saya,” kata dia.

“Tapi manakala hal itu tetap dianggap salah secara etik, saya harus apa. Saya akan ikuti proses hukum ini. Yang terakhir yang bisa saya sampaikan saya mencintai pekerjaan saya, saya mencintai negeri ini. Itu saja,” kata dia.

Eko Darmanto Sebelumnya Telah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko juga sudah memenuhi panggilan KPK.

“Iya, sesuai informasi yang kami terima, benar, besok (hari ini) (8/12) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (7/12).

Pemeriksaan hari ini merupakan kedua kalinya Eko akan diperiksa sebagai tersangka. Eko Darmanto sebelumnya telah menjalani pemeriksaan tersangka pada Jumat (15/9).

KPK juga telah menggeledah rumah Eko dan pihak terkait kasus tersebut. Lokasi penggeledahan berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok. KPK menyita mobil mewah, motor mewah, hingga tas bermerek. Namun Ali belum menjelaskan detail merek mobil dan motor yang disita itu.

Selain melakukan penggeledahan, KPK telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: