Hukum  

MAKI Gugat PraPeradilan Kapolda Jateng Terkait Pungli Bintara 2022

Praperadilan Untuk Memastikan Proses Pidana Dilakukan Dengan Cepat, Tidak Sebatas Statement Yang Dikhawatirkan Nantinya Mlempem

Semarang,EDITOR.ID,- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan mengajukan gugatan pra-peradilan kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi,  terkait belum dilakukan penyidikan kasus pidana suap, gratifikasi atau pungli pada seleksi Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022.

Gugatan pra peradilan ini dibuat karena Kapolri melalui Kapolda Jawa Tengah, tidak langsung melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pidana saat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada bulan Juni-Juli 2022.

“Dengan tidak dilakukannya penyidikan pidana, maka dianggap sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah,” ungkap Koordinator  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya di Semarang, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, gugatan Praperadilan ini sebagai upaya memastikan oknum-oknum pelakunya diproses pidana. Sementara ini, pihaknya belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng dan kuatir hanya sebatas pernyataan saja karena sebelumnya hanya sanksi demosi.

” Padahal kelima oknum Polisi yang disebut pelaku sudah jelas-jelas melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Jadi sepertinya, penyidikannya selama ini sejak September 2022 hingga Maret, hanya jalan di tempat,”ujarnya

MAKI, lanjutnya, khawatir pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang disebut sedang dijalankan Polda Jawa Tengah saat ini, akan gembos dikemudian hari dan tidak bisa mengungkap aliran dana dan siapa-siapa yang diduga terlibat.

” MAKI khawatir perkara ini akan dilokalisir, padahal kalau itu suap, pemberi dan penerimanya harus juga diperiksa, dan kalau terbukti berarti siswa bintaranya harus dianulir. Kalau gratifikasi, aliran dananya harus dibuka kemana saja, kalau disebut pungli modusnya bagaimana,”ujarnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: