Mahfud MD Janji Kawal Kasus Mega Korupsi Menara BTS Rp8 Triliun, Dua Alat Bukti Sudah Cukup Menyeret Pelaku ke Meja Hijau

Dan setelah dihitung dari uang yang dikucurkan dari APBN untuk membangun Menara BTS tersebut sebesar Rp 10 triliun, sebesar Rp 8 triliun hilang ditilep para pejabat berkonspirasi dengan para vendor dengan menciptakan seolah-olah proyek sudah selesai dibangun. Padahal menara BTS nya mati dan tak bisa beroperasi.

Menko Polhukam Prof Mahfud MD

Berikut enam tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Enam Tersangka Terancam Bisa Hukuman Seumur Hidup

Akibat perbuatan keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konpers di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Hukuman paling tinggi adalah penjara seumur hidup. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sedangkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bunyinya sebagai berikut:

Pasal 55 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: