Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Agung (MA) kembali bikin geger. Kali ini lembaga tertinggi peradilan itu dikabarkan mengangkat kembali Itong Isnaeni Hidayat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal mantan hakim ini pernah menjadi terpidana korupsi divonis hukuman 5 tahun penjara. Sungguh ironis!
Namun Itong Isnaeni Hidayat tetap lolos dan kembali sebagai PNS PN Surabaya setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Hal ini membuat publik terkejut karena sosok yang pernah terjerat kasus suap itu kini kembali ke lembaga yang sama tempat di mana ia dulu pernah bermasalah.
Itong pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022. Itong kemudian divonis 5 tahun penjara karena menerima suap terkait kasus perdata pembubaran PT Sayu Giri Primedika (SGP).
Itong akan kembali aktif lagi sebagai PNS di PN Surabaya setelah divonis 5 tahun pidana penjara.
Dalam SK Mahkamah Agung, Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan dalam jabatan sebagai analis perkara peradilan di kepaniteraan. Meski begitu, yang bersangkutan hingga kini belum aktif bekerja.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membenarkan telah menerima surat keputusan (SK) penetapan mantan hakim terpidana korupsi, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai aparatur sipil negara (ASN) di PN Surabaya sesuai surat dari Sekretaris Mahkamah Agung.
Humas PN Surabaya Pujiono saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat pengangkatan dan penetapan Itong sebagai PNS. Menurutnya, SK yang diterbitkan Sekretaris Mahkamah Agung pada 7 Agustus 2025 itu telah diterima pihak PN Surabaya.
SK Baru Turun Sepekan Lalu
Menurut Pujiono, SK pengangkatan Itong sebagai PNS baru turun pekan lalu tepatnya 21 Agustus 2025. Ia menyebut hingga kini Itong belum beraktivitas di PN Surabaya meski secara administratif sudah sah kembali menjadi aparatur sipil negara.
“Belum (aktif), Mas. SK (Itong sebagai ASN di PN Surabaya) baru hari Kamis (21/8/2025) kemarin,” ujar Pujiono pada Rabu (27/8/2025).
Pujiono juga mengaku belum mengetahui formasi apa yang akan ditempati Itong.
“Belum jelas. Nanti nunggu yang bersangkutan melapor untuk melaksanakan tugas dan dilihat formasi yang kosong,” ujar Pujiono.
Menunggu Penempatan Tugas
Meski SK sudah turun, posisi atau formasi apa yang akan ditempati Itong belum ditentukan karena pihak pengadilan masih menunggu ia melapor secara resmi untuk bisa ditempatkan di bagian yang kekurangan pegawai.
“Pokoknya yang bersangkutan lapor melaksanakan tugas, langsung hari itu juga ditempatkan di bagian yang kekurangan pegawai,” tandas Pujiono.
Pujiono menambahkan pihaknya juga masih menanti Itong melapor secara resmi setelah SK-nya turun.
Sebelumnya, Itong diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim setelah terjaring OTT KPK akibat menerima suap. Itong kemudian menjadi terpidana kasus korupsi dan telah menjalani vonis 5 tahun penjara. Vonis ini menjadi salah satu putusan penting dalam perjalanan kariernya yang terhenti akibat OTT KPK. (*)










