Luhut: Contempt of Court Menegakkan Martabat Peradilan dalam Negara Hukum

Indonesia masih menghadapi kekosongan hukum yang krusial Soal Contempt of Court

Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., LL.M.

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., LL.M. menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap contempt of court demi terwujudnya peradilan yang bermartabat, berintegritas, dan setara bagi semua pihak di ruang sidang.

Hal ini disampaikan Luhut Pangaribuan saat menjadi pembicara dalam seminar internasional Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) yang berlangsung di Ruang Rapat Tower Lt. 2 Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (21/4/2025)

Seminar Internasional ini bertajuk tema “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas.

Adapun narasumber dalam seminar internasional mengenai contempt of court ini terdiri dari narasumber dalam negeri dan luar negeri.

Selain Luhut Pangaribuan, Seminar juga menghadirkan Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. dan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

Sedangkan narasumber dari luar negeri terdiri dari Judge of the Appellate Division of the High Court of the Supreme Court of Singapore, Justice See Kee Oon dan Professor and Doctoral Supervisor of Law School, Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center, Professor Jiang Min.

Seminar internasional tersebut turut menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi yaitu Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. dengan dipandu oleh Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M. selaku moderator dalam kegiatan tersebut.

Menjaga Kewibawaan Peradilan dalam Negara Hukum

Lebih jauh Luhut memaparkan bahwa pelecehan terhadap lembaga terhormat peradilan atau contempt of court adalah ancaman serius terhadap martabat peradilan.

“Ia bukan sekadar tindakan yang mengganggu ketertiban sidang, tetapi juga bisa merongrong integritas kekuasaan-kekuasaan kehakiman,” ungkapnya dalam Seminar IKAHI.

Luhut menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi kekosongan hukum yang krusial terkait hal ini.

Kekosongan Pengaturan, Ketidakpastian Penegakan

Dalam pemaparannya, Dr. Luhut menyatakan bahwa hingga kini, tidak terdapat ketentuan hukum acara pidana positif yang dapat dijadikan dasar hukum dan acuan prosedur terhadap contempt of court.

“Kekosongan ini tidak hanya melemahkan kemampuan hakim dalam menjaga martabat persidangan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak lain di ruang sidang,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa contempt of court harus dipandang dalam bingkai sistem kekuasaan kehakiman.
“Contempt of court adalah bagian dari pengaturan terhadap proses persidangan pidana untuk menjamin fair trial bagi seluruh pihak, bukan sekadar perlindungan terhadap hakim semata,” ujar Luhut.

Menjaga Keseimbangan: Dari Hakim hingga Advokat

Contempt of court, menurut Dr. Luhut, tidak boleh semata-mata diartikan sebagai serangan terhadap hakim. Justru, “harus ditegaskan bahwa contempt of court mencakup tindakan terhadap hakim, jaksa, penasihat hukum, dan semua pihak dalam sistem peradilan.”

“Dengan kata lain, perlu ada jaminan kesetaraan perlindungan hukum, agar seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsinya dengan aman dan bermartabat,” ujarnya.

Reformasi Hukum Acara sebagai Keniscayaan

PERADI mendorong agar pengaturan contempt of court masuk dalam revisi hukum acara pidana nasional. Menurut Luhut, “substansi contempt of court harus menjadi bagian dari hukum acara pidana yang baru, sebagai bagian dari strategi memperkuat kekuasaan kehakiman dalam arti substantif.”

Ketentuan yang dibutuhkan tidak hanya memuat jenis-jenis contempt of court (criminal, civil, direct, indirect), tetapi juga mekanisme pembuktian, yurisdiksi, serta batasan sanksi yang proporsional dan adil. “Tanpa pengaturan yang memadai, pengadilan akan sulit menjalankan fungsi penegakannya secara tegas dan kredibel,” jelas Luhut.

Peradilan Bermartabat Hanya Mungkin Bila Ruang Sidang Terlindungi

Dalam penutupannya, Dr. Luhut menyampaikan bahwa “peradilan yang bermartabat hanya akan lahir jika ruang sidang dijaga sebagai tempat yang sakral, tempat semua pihak didengarkan secara seimbang dan diberi perlindungan yang setara.”

Ia menekankan pentingnya political will dari negara untuk segera menata ulang kerangka hukum acara pidana demi mencegah pelecehan terhadap sistem peradilan yang kini kian terbuka dan rentan.

Apa itu contempt of court? Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.Hum. dalam keynote speech-nya menjelaskan, perbuatan aktif maupun pasif yang dilakukan seseorang di dalam maupun di luar pengadilan, yang dianggap melecehkan wibawa aparat penegak hukum, putusan pengadilan, dan proses persidangan dapat dikualifikasi sebagai contempt of court. (tim)

Leave a Reply