KPK Sita Uang Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Mobil Mercy Dikembalikan

KPK menyita Rp1,3 miliar dari Ilham Habibie terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Lima tersangka ditetapkan, kerugian negara capai Rp222 miliar.

Ridwan Kamil (Kiri) dan Ilham Akbar Habibie (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 1,3 miliar dari anak presiden BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Uang ini ada hubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

Lembaga antirasuah menduga uang tersebut berasal dari pembelian mobil jenis mobil Mercedes Benz 280 SL milik Ilham Habibie oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

“Di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” imbuhnya.

Penyitaan dilakukan setelah KPK menerima pengembalian uang dari Ilham beberapa waktu lalu.

Adapun uang yang disita juga merupakan aliran dana dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil dari Ilham Akbar Habibie menggunakan uang hasil korupsi Bank BJB yang sedang ditangani.

“Artinya ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut,” beber Budi.

“Di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” tambahnya,

Dengan begitu, mobil antik itu nantinya akan dikembalikan KPK kepada Ilham. Sebab, status mobil itu belum sah menjadi milik Ridwan Kamil lantaran baru membayar Rp1,3 miliar dari total harga Rp2,6 miliar.

Adapun mobil tersebut masih berada di bengkel di Bandung untuk direstorasi.

“Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut di mana dari keterangan saudara IH bahwa pembelian kendaraan tersebut baru dilakukan sebagian,” ujarnya.

Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie menjelaskan bagaimana Ridwan Kamil membeli mobil Mercedes-Benz itu. Ilham mengatakan bahwa mobil tersebut dijual pada 2021 dengan harga Rp 2,6 miliar melalui skema pembayaran cicilan.
Namun, hingga kini Ridwan Kamil baru membayar Rp 1,3 miliar dan sisanya belum dilunasi.

“Jadi belum milik dia. Jadi tahun lalu saya panggil Pak RK ke rumah, saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju,” ujar Ilham seusai diperiksa pada 3 September 2025.

Saat Ilham Habibie berniat menarik kembali mobil tersebut, ia mendapati kendaraan itu berada di sebuah bengkel di Jawa Barat. Namun, pihak bengkel menolak untuk menyerahkannya lantaran biaya perbaikan yang seharusnya dibayar oleh Ridwan Kamil juga belum dilunasi.

“Tidak lama kemudian, mobil itu ada di KPK. Kami kan enggak tahu menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kami,” ujar dia.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menyita mobil jenis Mercedes-Benz itu saat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. KPK saat itu menitipkan kendaraan ini di suatu bengkel yang ada di Jawa Barat.

Mobil yang disita adalah kepunyaan dari Ridwan Kamil. Adapun mobil merek Mercedes Benz itu tidak terdapat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil tahun 2024. Dalam laporan tersebut hanya ada ada tujuh alat transportasi yang tercatat dimiliki mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Antara lain Hyundai Santa Fe Jeep (2017), Royal Enfield Classic 500 2017 Battle Green (2017), Honda Beat Matic 108 – D1BO2N2GL2 (2018), Kawasaki W175 (2019), Honda CBR Second (2019), Wuling CVT Listrik (2022), dan Vespa Matic (2022).

KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. (*)

Leave a Reply