Koruptor Dimakamkan di TMP, KPK: Perlu Dikaji Ulang Mencederai Para Pahlawan

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan," tutur Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Desember 2023.

Ketegasan Ghufron menurutnya perlu dilakukan agar tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia terhadap para pahlawan yang telah mendahului kita.

Terpidana koruptor mantan Pj. Wali Kota Batu jelas-jelas masih menjadi warga binaan Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah atas kasus gratifikasi dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara.

Eddy Rumpoko disangkakan telah terbukti merugikan negara sebesar Rp46 miliar melalui gratifikasi yang diperoleh secara bertahap.

Uang gratifikasi atau pelicin itu berasal dari 45 orang yang terdiri dari pengusaha, dinas, dan beberapa orang lainnya semasa Yang bersangkutan menjabat dalam kurun waktu 2011 hingga 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Suciwati istri Aktivis Munir Tak Terima Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP.

Istri aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati menyikapi adanya mantan koruptor yang dimakamkan di TMP.

Menurut Suciwati menegaskan, sosok koruptor seperti Eddy Rumpoko diketahui sebagai mantan terpidana korupsi tak sepantasnya dimakamkan di TMP. Menurut Suciwati saat koruptor yang bersangkutan meninggal dunia statusnya masih sebagai terpidana kasus korupsi dan berada di dalam penjara.

“Hanya moral yang semakin bejat, bagaimana hari ini Eddy Rumpoko orang yang jelas-jelas dia masih di penjara, dia korupsi, koruptor, kemudian dia meninggal ditaruh di TMP, Taman Makam Pahlawan. Layak itu?” tegas Suciwati yang hadiri dalam ivent Hari HAM yang digelar Amnesty International Indonesia (AII) secara daring, Jumat (8/12).

Alasan Pemkot Kota Batu Malang memakamkan jasad Eddy Rumpoko di TMP

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri menjelaskan pemakaman Eddy di TMP Suropati merupakan usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Ririck Mashuri menjelaskan keputusan siapapun yang berhak dimakamkan di TMP terkait pemakaman mendiang Eddy Rumpoko di TMP Suropati merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

“Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos Nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun,” tutur Ririck Mashuri, Minggu (10/12/2023).

“Kami sebenarnya sudah koordinasi dengan LVRI dan Danramil di sini. Kemudian, atas inisiatif LVRI itu mengajukan surat ke Wali Kota untuk dimakamkan di TMP dengan pertimbangan almarhum pernah menerima penghargaan dari LVRI di Jakarta,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: