Koruptor Dimakamkan di TMP, KPK: Perlu Dikaji Ulang Mencederai Para Pahlawan

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan," tutur Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Desember 2023.

Ghufron beralasan, sebagai seorang pelaku korupsi diketahui dirinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat Indonesia. Sehingga tidak sepantasnya yang bersangkutan dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP).

Menurut Ghufron perlakuan itu justru mencederai citra pahlawan yang berdedikasi untuk bangsa dan negara.  “Mohon maaf, ini menurunkan bahkan mencederai hormat dan penghargaan kepada para pahlawan,” sambung Ghufron.

Ghufron menambahkan, jika alasannya memang almarhum memiliki banyak penghargaan semasa menjabat, seharusnya gugur saat eks politikus PDIP itu terbukti korupsi, dan tidak layak dimakamkan di taman makam pahlawan. 

“Ini menunjukkan komitmen dan penghayatan terhadap penghormatan kepada Pahlawan, begitu formalitasnya,” kata Ghufron. 

Korupsi yang dilakukan Eddy Rumpoko

Diketahui Eddy Rumpoko terjerat dua kasus korupsi. Kasus pertama, dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus menerima suap senilai Rp 500 juta. Oleh Majelis hakim Eddy Rumpoko dinyatakan terbukti menerima suap Rp 295 juta dan menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha dan Eddy Rumpoko dihukum 3 tahun di pengadilan tingkat pertama. Pada tingkat kasasi malah justru diperberat oleh majelis hakim menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. 

Kemudian di tahun 2019, dia pun divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, kasus korupsi kedua yang menjerat Eddy adalah terkait gratifikasi yang diterimanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.

Pada proses persidangan, Eddy terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pun lalu menjatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus ini.

Selain itu, Eddy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar

Pada 22 Mei 2022, Eddy Rumpoko terjerat lagi dalam gratifikasi hingga dirinya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Di tingkat banding dan kasasi, majelis hakim menyatakan hukuman Eddy Rumpoko tak berubah.  

Alasan KPK heran dengan mantan koruptor Pj. Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang dimakamkan di TMP Suropati Kota Batu, Malang, Jawa Timur

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan “Untuk kedepannya perlu me-review kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi. Harusnya semua penghargaan tersebut di-assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP,” tegas Ghufron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: