Korupsi Bos Vendor Motor Listrik BGN: Sudah Dibayar Rp1 Triliun Motor Belum Jadi, Punya Beking Orang Dalam

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran MBG, Komisaris PT YAT Terima Pembayaran Full dari Pengadaan Motor Listrik Rp 1,1 Triliun

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) bernama Andri Mulyono (AM) sudah ditetapkan sebagai tersangka ke-5 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menariknya dalam kasus ini sang vendor sudah terima duit duluan Rp1 triliun, namun motor listriknya belum jadi alias masih dirakit.

Kenapa bisa begitu? Karena Andri punya bekingan orang dalam, bos Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu. Andri juga sempat menggelar pertemuan dengan eks Wakil Ketua BGN Letjen TNI Purn Lodewijk Pusung membahas tender motor listrik yang dilakukan diam-diam dan tidak transparan tersebut.

Andri kini tangannya diborgol dan dijebloskan ke jeruji tahanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam praktik kotor pengadaan motor listrik dengan anggaran mencapai Rp 1,1 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, penetapan tersangka AM dilakukan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti kuat.

Kejagung menyebut pengadaan motor listrik tersebut diselubungi praktik curang. Andri Mulyono menggelembungkan atau mark up harga motor listrik dalam pengadaan di BGN. Satu unit motor listrik yang hanya kisaran harga Rp7 juta dibuat seharga Rp47 juta.

”Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ujar Syarief Sulaeman, dalam jumpa pers, Jumat (12/6/2026).

“(HPS) kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar Rp 40 (juta) sekian… Rp 47 juta kurang lebih ya,” tambahnya.

Syarief menjelaskan, berdasar hasil penyidikan Kejagung, Andri diduga telah mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam pengadaan tersebut.

“Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum. Jadi secara dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya atau tidak normal seperti apa adanya sehingga terdapat pengadaan yang kompetitif ya, sehingga mendapatkan harga yang kompetitif,” jelas Syarief.

BGN Sudah Bayar Rp 1 Triliun

Sehingga terjadi praktik curang pengadaan motor listrik dengan anggaran yang luar biasa besar. Syarief memastikan, Badan Gizi Nasional (BGN) juga sudah membayar penuh pengadaan tersebut.

”Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi,” terang dia.

Spek Tak Sesuai

Kenyataannya, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.

“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ungkapnya.

Pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Saat itu

Dalam proses tender, Syarief mengungkapkan, juga ada sejumlah kejanggalan yang terjadi. Semuanya dimulai dari pertemuan yang dilakukannya dengan Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung. Dari pertemuan itu, Andri mendapat sejumlah informasi soal pengadaan.

“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” beber Syarief.

Tak Punya Dealer dan Bengkel

Bahkan sebagai vendor yang memenangkan proyek pengadaan dengan nilai jumbo itu, PT YAT tidak memenuhi syarat yang dipenuhi untuk terlibat dalam pengadaan motor listrik yang jumlahnya sangat besar.

“Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” katanya.

Untuk mengakali hal ini, Andri lalu bekerja sama dengan seseorang berinisial AA dan mengakuisisi sebuah perusahaan berinisial PT ASE. Ia juga aktif berkomunikasi dengan para pihak yang melakukan pengadaan.

Motor Mangkrak Di Gudang Sentul Bogor

Syarief menjelaskan, motor listrik hasil pengadaan itu banyak di antaranya yang masih berada di gudang di kawasan Sentul, Bogor. Penyidik memastikan tidak seluruh kendaraan akan disita karena sebagian masih dibutuhkan untuk pelayanan program MBG.

“Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang, hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan di tempat masyarakat,” kata Syarief.

Syarief mengungkapkan, total anggaran dalam pengadaan ini mencapai Rp 1,1 triliun. Dia mengaku masih menghitung nilai pasti markup yang dilakukan oleh Andri.

Atas perbuatannya, tersangka AM kini dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala KSP Dudung: Motor Listrik Belum Dirakit

Kepala staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman mengungkap bahwa puluhan ribu motor listrik Makan Bergizi Gratis (MBG) belum semuanya dirakit. Pengadaan motor listrik MBG sendiri tembus Rp 1 triliun.

“Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya,” kata Dudung, dikutip Jumat (12/6).

Pengadaan motor listrik ini sendiri terdapat praktik markup. Pengadaan yang berjumlah 21.801 motor listrik ini tak sesuai dengan nilainya yang mencapai Rp 1 triliun karena eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana diduga melakukan markup harga.

“Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya,” jelas Dudung.

Sebagai informasi, uang Rp 1 triliun tersebut dibayarkan kepada PT YAT selaku vendor. Hanya saja, PT YAT, diungkapkan Kejagung, tak memenuhi syarat karena tak punya dealer dan bengkel aktif.

Adapun PT YAT sendiri bukanlah dealer apalagi agen pemegang merek. Hal ini terungkap pada situs resmi yasagroup bahwa PT YAT bergerak pada bidang pengadaan motor listrik, logistik, dan alat kesehatan.

Selain itu, total sudah ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG, yang terbaru yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni mantan kepala BGN Dadan Hindayana, mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya.

Selain itu, seorang tersangka lain juga sudah ditetapkan. Yakni orang dekat Sony Sonjaya bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS. ***

Leave a Reply