Korup, Ribuan PNS Dipecat

Untuk instansi Pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan.

Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yg melakukan korupsi, yaitu Kementerian PUPR sebanyak 9 orang, Kemenristek Dikti sebanyak 9 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 3 orang.

Kementerian Pertahanan sebanyak 3 orang dan Kementerian Pertanian sebanyak 3 orang. “Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama sebanyak 7 orang,” ungkap Febri.

Penyebab lainnya adalah beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut. LKBH Korpri tersebut melakukan pengujian materi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Silil negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d. “Judicial Review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut,” tegas Febri.

KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut. “Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat thd pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara,” ungkap Febri. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: