Korup, Ribuan PNS Dipecat

EDITOR.ID, Jakarta,- Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mendata status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak Pidana Korupsi yang seharusnya sudah dipecat namun belum ditetapkan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh pimpinannya.

Hingga kini penuntasan soal penetapan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi PNS terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT) baru mencapai 1.906 PNS dari 2.357 PNS yang terlibat Tindak Pidana Korupsi atau menjadi koruptor. Penuntasan ini sudah mencapai 88 persen dari total SK pemecatan yang harus diterbitkan.

Tenggat waktu penetapan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi PNS yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT) tersebut berakhir 30 April 2019.

Sampai dengan batas waktu tersebut terhitung 1.237 Surat Keputusan (SK) PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53 persen dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Batas waktu itu sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK,” ujar Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN.

Mengenai progresnya, hingga 1 Agustus 2019 jumlah penyelesaian kasus PNS Tipikor BHT mencapai persentase 88 persen atau sebanyak 1.906 PNS dari total 2.357 sudah ditetapkan SK PTDH, dengan rincian sebagai berikut:

PNS Tipikor BHT DATA BKN SK PTDH DITETAPKAN
Instansi Pusat 98 84
Instansi Daerah 2.259 1.822
Total 2.357 1.906

Ket: Data PTDH PNS Tipikor 1 Agustus 2019 oleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian

Angka penyelesaian PTDH PNS Tipikor BHT masih akan terus bergerak sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan K/L/D yang terdata memiliki PNS Tipikor BHT di instansinya.

Dalam pemberitaan BKN sebelumnya sudah disampaikan bahwa ada beberapa kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH ini.

Salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia (MD) yang melibatkan PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sebagian PNS Tipikor yang terlibat belum sampai putusan BHT, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: