Korup, Ribuan PNS Dipecat

Dari koordinasi yang dilakukan BKN dengan Kemendagri dan KemenPANRB pada tanggal 29 Mei 2019 tentang penyikapan terhadap penuntasan PTDH yang belum rampung, dilakukan beberapa kesepakatan.

Salah satunya soal PPK yang belum memproses SK PTDH PNS Tipikor BHT, Kemendagri akan melakukan kajian secara internal untuk merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH sebagaimana Radiogram Mendagri No. 080/4393/SJ tanggal 28 Mei 2019 tentang peringatan kepada PPK Instansi Daerah agar segera memproses PTDH berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan jabatan.

Sementara untuk lingkup instansi pusat, KemenPANRB akan membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH antara lain yang dipertimbangkan adalah penyampaian rekomendasi kepada Presiden.

Selanjutnya BKN akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu awal tahun lalu KPK menilai bahwa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih lambat. Hingga awal 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari sebanyak 2.357 orang yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

“KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019 hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang. Pemberhentian seluruh 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

“KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut,” tambah Febri.

KPK sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: