Jakarta, EDITOR.ID,- Ulama besar yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar, menilai penanganan Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sudah tepat. Penetapan tersangka dinilai dilakukan secara proporsional.
Pengasuh Pesantren Al-Amien Kota Kediri ini menegaskan, kebebasan berpendapat tetap harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, kritik tidak boleh disalahgunakan menjadi caci maki atau tuduhan tanpa dasar.
“Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapapun agar tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk mencaci maki,” ujar Kiai Anwar dalam keterangannya, Senin (10/11/2025). Ia menyebut langkah kepolisian diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan.
Siapapun tidak boleh mencaci maki orang lain. Apalagi seorang mantan kepala negara yang dihormati rakyat Indonesia.
Kiai besar Nahdlatul Ulama ini juga mendukung dan mendoakan untuk Jokowi. “Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” ujar kiai yang sempat menimba ilmu di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur, Pondok Al-Falah, Sarang, Rembang, hingga Pondok Minggen, Demak, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah penggiat media sosial Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah asistensi dan gelar perkara. Prosesnya melibatkan unsur internal dan eksternal untuk memastikan langkah penyidik sesuai aturan.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data,” ujar Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, pelaporan perkara itu dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
Kapolda menyebut delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal berlapis. Mereka dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.
“Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ujar Irjen Asep Edi.
Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum. Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.
Tersangka dari klaster kedua terdiri dari 3 orang. Pasal yang dikenakan juga berlapis.
“Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ujar Irjen Asep.
Asep menegaskan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan bukti yang dikumpulkan penyidik. Ia menyatakan, semua tersangka akan diproses secara transparan dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***












