Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Hari ini Diperiksa Lagi, Akankah Ditahan?

Kuasa Hukum SYL Desak Polri Tahan Firli Bahuri: Jangan sampai Ada yang Diistimewakan

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Foto Antara

Jakarta, EDITOR.ID,- Hari ini Ketua KPK non aktif Firli Bahuri akan kembali diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri. Firli akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada saat bersamaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan mengumumkan hasil sidang kode etik Firli terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Firli akan diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). Hari ini merupakan panggilan kedua terhadap Firli. Karena sebelumnya, ia mangkir pada panggilan Kamis lalu. Akankah hari ini penyidik akan menahan Firli.

Kuasa hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL mendesak pihak kepolisian agar segera menahan Firli. “Saya kira sudah bisa beliau mesti harus ditahan dalam hal ini.”

“Mungkin dipandang perlu bila memang penyidik sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang khusus,” ujar kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen, saat dihubungi, Selasa (26/12/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.

Menurut Jamaludin, penahanan terhadap Firli harus segera dilakukan supaya tak terjadi polemik di masyarakat. “Jangan sampai masyarakat menilai bahwa ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam kasus ini,” tegasnya.

“Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan. Sementara yang lainnya tidak. Saya kira itu yang harus kita hindari,” sambung Jamaludin.

Polda Metro Jaya sendiri telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli untuk hadir dalam pemeriksaan.

Absen pada Pemanggilan Pertama

Sebelumnya Firli absen dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada pada Kamis (21/12/2023) lalu. Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut.

Alasannya, kata kuasa hukum Firli, karena sudah memiliki agenda lain yang berbarengan dengan panggilan dari penyidik Bareskrim Polri itu.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli sebagai tersangka. Dan surat telah diterima oleh Firli Bahuri.

“Setelah sebelumnya (hari ini) tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo. Maka pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Menurut Ade Safri, pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Rabu (27/12/2023) hari ini di Bareskrim Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: