Bontang Kaltim, EDITOR.ID,- Pemerintah Kota Bontang mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat pelanggaran hukum berat. Dua orang eks pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
Kedua oknum ASN tersebut masing-masing berinisial JD, yang merupakan mantan pejabat di Dishub Bontang, serta RW, eks Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyatakan bahwa langkah pemberhentian ini merupakan sanksi administratif kepegawaian yang wajib diterapkan setelah perkara yang menjerat keduanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelanggaran Berat: Korupsi dan Narkotika
Neni menegaskan, tindak pidana korupsi bersama dengan penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran mutlak yang tidak dapat ditoleransi dalam instansi pemerintahan. Menurutnya, tindak pidana korupsi menjadi salah satu pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat dari status ASN.
“Ya, pemberhentian dengan tidak hormat kalau korupsi dan narkotika,” ujar Neni saat dikonfirmasi.
Kasus yang menyeret JD dan RW bermula dari tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan Dishub Bontang.
Dalam proses peradilan, keduanya bersama seorang penyelenggara Bimtek berinisial EA terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Ketiga terpidana masing-masing dijatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp10 juta.
Pemulihan Keuangan Negara Capai Rp548 Juta
Meski proses hukum telah merampungkan vonis bagi para pelaku, upaya penegakan hukum juga berfokus pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, total dana yang berhasil dipulihkan dari perkara ini mencapai Rp548.768.700.
Sumber Dana Pemulihan: Berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda dari para terpidana.
Pengembalian Tambahan: Mencakup pengembalian kelebihan pembayaran dari saksi pendamping serta sejumlah peserta Bimtek.
Seluruh dana hasil pemulihan tersebut selanjutnya telah disetorkan kembali ke kas negara melalui rekening Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kendati demikian, Kepala Kejari Bontang, Beni Putra, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menggugurkan ataupun menghapus sanksi pidana yang telah diputus.
“Kerugian negara memang sudah diganti, tidak menghapus tipikor mereka,” tegas Beni.
Peringatan Keras bagi Seluruh ASN Bontang
Menanggapi kasus ini, Wali Kota Neni Moerniaeni menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bontang agar senantiasa menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang maupun anggaran negara.
Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan penyelewengan pasti akan membawa konsekuensi serius, baik secara hukum maupun terhadap status kepegawaian.
“Karena konsekuensi akan ditanggung bagi mereka yang melanggar, jangan sampai menyelewengkan uang negara,” pungkasnya. ****












