Kepala Daerah Ini Tak Setuju Larang Cadar dan Celana Cingkrang

EDITOR.ID, Palangkaraya,- Tidak semua mendukung wacana Menteri Agama Jenderal Pol Purn Fachrul Razi yang merekomendasi pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah.

Salah satunya Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail Bin Yahya. Ia menegaskan dirinya tidak setuju dengan wacana pemberlakuan aturan pembatasan penggunaan cadar dan celana cingkrang ala Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

Bukan merupakan ranah Kementerian Agama mengaturnya. Tetapi merupakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) dan Kemendagri.

Andai kata Menag ingin memberantas paham radikalisme, maka silakan diberlakukan untuk jajaran Kemenag saja.

“Tetapi tidak semua ASN yang kemudian dilarang untuk mengenakan celana cingkrang maupun tidak boleh mengenakan cadar,” ungkap orang nomor dua di Kalteng itu.

Menurut Habib, lebih baik Kemenag mengedepankan pembinaan mental spiritual kepada seluruh ASN. Sebab celana cingkrang maupun celana apapun atau cadar, tidak melambangkan radikalisme.

“Tetapi yang melambangkan radikalisme adalah gerakan-gerakannya. Jangan-jangan yang mengenakan rok pendek juga telah terpapar paham radikalisme. Maka pola pikir dan mental spiritual yang perlu diperbaiki,” sebutnya.

Dirinya tidak setuju dengan hal tersebut. Tetapi jika hal itu diterapkan Kemendagri maupun Kemenpan RB dengan tujuan untuk keseragaman dalam hal ketatanegaraan, maka sebagai orang yang bekerja di lembaga harus mentaati sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Namun menurut kami, hal tersebut bukan merupakan hal yang sangat krusial dibahas untuk dijadikan aturan,” tuturnya lagi sebagaimana dilansir dari jpnn.com

Terpisah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalteng HM Wahyudie F Dirun menjelaskan, bahwa dalam Islam ada aturan hukum yang berdasarkan Alquran dan hadist.

Baca Juga:

Di dalam keduanya, tidak menjelaskan soal cadar dan celana cingkrang. Setiap orang memiliki ulama atau pemuka agama, bukan hanya NU. Sehingga mereka tunduk kepada ulamanya yang telah membuat aturan.

Maka persolanan Menag mengeluarkan surat untuk melarang itu, pihaknya tidak bisa membenarkan dan tidak bisa menyalahkan juga. Karena mereka bercadar atau mengenakan celana cingkrang itu juga mengikuti aturan tokoh ulama agama.

“Kami menghargai upaya pemerintah untuk memberantas paham yang telah terpapar radikalisme yang sedang berkembang di Indonesia. Dan setahu saya, mereka yang selama ini terpapar paham radikalisme itu adalah yang tampilannya bercelana cingkrang dan bercadar,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: