Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri

Akhirnya Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka gratifikasi, Senin (15/5/2023) dan Andhi Pramono pun dicegah bepergian ke luar negeri

Berawal dari harta dan gaya hidup anaknya Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono disorot netizen hingga KPK dalam penggeledahan juga memiliki bukti yang cukup, dan KPK pun mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

Sebelumnya Andhi Pramono, ada Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta diperiksa dan dicopot dari jabatannya, kini boleh jadi giliran Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar diperiksa Kementerian Keuangan.

LHKPN Andhi Pramono

Andhi Pramono saat ini sedang diperiksa Kementerian Keuangan, ia diketahui memiliki LHKPN senilai Rp13,7 miliar.

Diketahui sebelumnya, nama Andhi Pramono viral usai gaya hidup mewahnya bersama keluarga tersebar di media sosial.

Berdasarkan laporan LHKPN 2021, Andi memiliki total harta Rp13,75 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6,99 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,85 miliar, surat berharga Rp2,99 miliar, harta bergerak lainnya Rp706 juta, serta kas dan setara kas Rp1,21 miliar. Andhi tercatat tidak memiliki hutang

Kasus Andhi Pramono mencuat di medsos setelah anak yang bersangkutan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Hal itu seiring dengan ramainya pemberitaan soal kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencuat usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo.

Proses hukum ditetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

PPATK temukan ada transaksi mencurigakan dilakukan Andhi Pramono

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut adanya transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan oleh Andhi Pramono.

Bahkan, Ivan mengatakan adanya transaksi yang dilakukan oleh Andhi Pramono tersebut bisa dibandingkan dengan milik Rafael Alun Trisambodo.

“Seperti bus AKAP, saling salip,” kata Ivan melalui pesan tertulis pada 10 Maret 2023 lalulalu. PPATK menyebut Andhi Pramono  memiliki transaksi yang bernilai jumbo.

Meski Andhi Pramono sempat menjalani proses klarifikasi dengan memenuhi panggilan KPK, KPK mencecar dengan sejumlah pertanyaan selama hampir tujuh jam pada Selasa 14 Maret 2023. 

Ketika usai mengklarifikasi, saat itu juga KPK menganalisis semua dokumen terkait dugaan gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar dengan mensinkronikan dengan alat elektronik yang dimiliki Andhi Pramono untuk berupaya mencocokkan hingga memproses untuk melakukan penyitaan.

“Di rumah tersebut (Andhi Pramono), tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” lanjut Ali Fikri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: