Kemendikbudristek Sanksi 52 Kampus, 23 Dicabut Ijinnya, Ini Daftarnya!

Dari 52 kampus yang diberi sanksi, ada 23 kampus yang dijatuhi sanksi berupa pencabutan ijin operasionalnya. Kampus yang dicabut ijinnya tersebut melakukan pelanggaran berat karena telah melakukan praktek jual beli ijazah dan penggelapan pemberian beasiswa KIP kuliah.

Ilustrasi Kampus

34. Universitas Tangerang Raya Kabupaten Tangerang 04 Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister

35. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Kota Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

36. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kab. Tangerang, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

37. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang Kab. Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

38. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

39. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Jakarta 03 Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

40. Universitas Jakarta Kota, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan 41043022

41. STIE Ekuitas Kota Bandung, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

42. Universitas Langlang Buana Kota Bandung, Sanksi Administratif Sedang

43. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

44. STBA ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

45. STIE ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

46. STMIK ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

47. STIE Tribuana Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

48. Universitas Mitra Karya Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

49. Universitas Pramita Indonesia Tangerang Selatan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

50. STIR Swadaya Manado, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

51. STISIPOL Manado Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

52. STKIP DDI Mamuju, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: