Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Diduga Punya Bisnis Bernilai Puluhan Miliar

Rahmady Dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak menyampaikan harta kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaen

Jakarta, EDITOR.ID,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap REH. Rahmady diduga tidak jujur dan menyalahgunakan wewenang. Ia memiliki harta puluhan miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pencopotan dilakukan pada Kamis, 9 Mei 2024. Pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan REH.

“Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

Menurutnya pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. Bea cukai juga akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.

“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” imbuh Nirawal.

Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta. Pihaknya juga akan menunjuk pelaksana harian pengganti REH.

“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” tuturnya.

Kepala BC Purwakarta Diadukan ke KPK

Sebelumnya, seorang pengacara dari Eternity Global Law Firm bernama Andreas melaporkan Rahmady ke KPK atas tuduhan tidak menyampaikan harta kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut sang pengacara, Rahmady Effendy Hutahaean alias REH memiliki aset hingga Rp 60 miliar hasil dari kerja sama bisnis dengan kliennya, seorang pengusaha bernama Wijanto Tritasana yang terjalin dalam rentang waktu 2017 hingga 2022.

Kepala BC Purwakarta Punya Bisnis Miliaran

Keduanya menjalin kerja sama bisnis jasa ekspor impor pupuk sejak 2017. “Tahun 2017 klien saya meminjam uang kepada REH senilai Rp 7 miliar,” kata Andreas. Namun Andreas menyebut REH tidak melaporkan kekayaannya dengan benar.

Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp 6,5 miliar. Sebelumnya yang bersangkutan memiliki harta Rp 5,6 miliar, Rp 4,9 miliar dan Rp 3,5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: