Kemendikbudristek Sanksi 52 Kampus, 23 Dicabut Ijinnya, Ini Daftarnya!

Dari 52 kampus yang diberi sanksi, ada 23 kampus yang dijatuhi sanksi berupa pencabutan ijin operasionalnya. Kampus yang dicabut ijinnya tersebut melakukan pelanggaran berat karena telah melakukan praktek jual beli ijazah dan penggelapan pemberian beasiswa KIP kuliah.

Ilustrasi Kampus

9.STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan 10071006

10. Universitas Merdeka Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi S1 Ilmu Keperawatan

11. Universitas 45 (Untag) Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan dari Pemerintah

12. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Matematika Program Sarjana

13. Universitas Islam Nusantara Bandung, Sanksi Administratif Sedang

14. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

15. STIP Bunga Bangsa, Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

16. Universitas PGRI Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

17. STMIK Tasikmalaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

18. STMIK Ganesha Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

19. Universitas Indonesia Mandiri Bekasi, Sanksi Administratif Sedang

20. STISIP Kartika Bangsa Yogyakarta 05 Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

21. STIH Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

22. STISIP Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

23. Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

24. STKIP Purwakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

25. STIE Cirebon, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

26. STBA Widya Dharma Palembang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

27. STIA YPIAMI Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

28. STIE Gotong Royong Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

29. STKIP Purnama Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

30 STIE Wira Bhakti Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

31. STISIP 17-8-1945 Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

32. STMIK Putera Batam Batam 10 Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

33. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: