Kemendikbudristek Sanksi 52 Kampus, 23 Dicabut Ijinnya, Ini Daftarnya!

Dari 52 kampus yang diberi sanksi, ada 23 kampus yang dijatuhi sanksi berupa pencabutan ijin operasionalnya. Kampus yang dicabut ijinnya tersebut melakukan pelanggaran berat karena telah melakukan praktek jual beli ijazah dan penggelapan pemberian beasiswa KIP kuliah.

Ilustrasi Kampus

Jakarta, EDITOR.ID, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada sejumlah kampus yang melakukan pelanggaran ketentuan sepanjang 2022-2023. Ada 52 perguruan tinggi teridentifikasi melakukan pelanggaran. Diantaranya jual beli ijazah, kuliah fiktif, penggelapan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dari 52 kampus yang diberi sanksi, ada 23 kampus yang dijatuhi sanksi berupa pencabutan ijin operasionalnya. Kampus yang dicabut ijinnya tersebut melakukan pelanggaran berat karena telah melakukan praktek jual beli ijazah dan penggelapan pemberian beasiswa KIP kuliah.

Kampus-kampus tersebut diketahui dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.

Ada yang mengadukan kampus yang menjalankan kuliah fiktif. Ada juga yang melaporkan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut.

”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya.

Modus kejahatan lainnya adalah menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik.

Berikut daftar 52 perguruan tinggi di Indonesia yang dijatuhi sanksi:

1. STIE Islamiyah Tangerang Selatan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

2. Universitas Indonesia Timur Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

3. STIMIK Bina Bangsa Kendari, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

4. Universitas Kartini Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

5. Universitas W.R. Supratman Surabaya, sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Magister Manajemen dan Program Magister Administrasi Publik

6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

7. Universitas Surapati Jakarta Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana

8. Universitas Teknologi Indonesia Denpasar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan (pencabutan 9 prodi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: