Keluarga Cendana Diseret ke Pengadilan, Rumah Tutut & TMII Terancam Disita

keluarga pak harto foto instagram @keluargacendana

EDITOR.ID, Jakarta,- Bisnis dan kekayaan putra-putri mantan penguasa Orde Baru, Presiden Soeharto mulai dipersoalkan sejumlah pihak. Setelah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita pemerintah karena tak pernah setor ke negara, kini giliran perusahaan berbasis di Singapura menggugat ganti kerugian yang konon jaminannya adalah aset TMII dan rumah Keluarga Cendana di Menteng, Jakarta Pusat.

Sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura, Mitora Pte Ltd menyeret Keluarga Cendana ke ranah hukum. Selain menuntut ganti rugi 584 Miliar Rupiah, sejumlah Aset yang berlokasi di Menteng dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga terancam disita.

Gugatan tersebut terdaftar pada 8 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Saat ini, perkara masih bergulir, yang mana sidang pertama dilaksanakan pada Senin, 5 April 2021.

Adapun para Tergugat antara lain:

1. Yayasan Purna Bhakti Pertiwi
2. Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto)
3. Bambang Trihatmodjo
4. Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto)
5. Sigit Harjojudanto
6. Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek)

keluarga mantan presiden soeharto foto instagram
keluarga mantan presiden soeharto foto instagram

Turut Tergugat:

1. Soehardjo Soebardi
2. Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi
3. Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
4. Kantor Pertanahan Jakarta Timur

Penggugat, Mitora Pte Ltd, meminta kepada Majelis Hakim (Petitum) mengabulkan isi gugatan mereka yakni:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan beserta dengan isinya.
  4. Sebidang tanah seluas kurang lebih 20 Hektar dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu yang beralamat di Jalan Taman Mini Nomor 1, Jakarta Timur.
  5. Sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat (Rumah Tutut Soeharto, -red)
  6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban 84 Miliar Rupiah serta kerugian immateriil sebesar 500 Miliar Rupiah.
  7. Menghukum para Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini.
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Sejumlah media nasional memberitakan bahwa Mitora Pte Ltd juga menggugat Keluarga Cendana dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 8 Maret 2021.

Gugatan ini dilayangkan dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2021/PN JKT.Pst. Akan tetapi hal ini tidak dapat terkonfirmasi karena SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merahasiakan identitas Penggugat dan Tergugat.

Profil Mitora Pte Ltd

Tidak banyak informasi tersedia mengenai identitas perusahaan ini. Dikutip dari laman sgpgrid.com pada Rabu (7/4/2021), Mitora Pte Ltd adalah perusahaan penyedia jasa konsultan manajemen umum yang berdiri pada 13 Maret 2002. Beralamat di 9 Raffles Place, #57-00, Republic Plaza, Singapura 048619.

Laman psud-cuds.id mencatat, salah satu proyek yang terkait dengan Mitora Pte Ltd yaitu Visioning Taman Mini Indonesia Indah.

Berdasarkan profil di LinkedIn sebagaimana dilansir dari Investigator, sosok yang terhubung ke perusahaan ini yakni Minoru Arae. Ia diketahui menjabat sebagai Vice President Mitora Pte Ltd sejak Agustus 2002.

Selain itu, ada pula akun LinkedIn Iskander Tjahjadi yang memuat bahwa dirinya pernah bekerja sebagai Indonesia Representative Managing Director di Mitora Pte Ltd sejak November 2006.

Akan tetapi sejak Desember 2012, Iskander Tjahjadi tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Kini, ia tercatat sebagai Direktur J-Toon Productions USA, Inc.

Hingga kini EDITOR belum memperoleh tanggapan dari pihak keluarga Cendana atas munculnya gugatan perusahaan asal Singapura tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun bila terdapat penjelasan, akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: