EDITOR.ID, Indramayu – Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang memantau langsung penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS, yakni TPS 01 Desa/ Kecamatan Krangkeng dan TPS 07 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg, Minggu (13/12). Hafidh ingin memastikan langsung PSU berjalan aman dan lancar. Sebanyak 103 anggota polres bersama personel TNI, Linmas dan Satpol PP ikut mengamankan PSU.
Dikatakan Hafidh, dirinya mengapresiasi kerja penyelenggara pilkada (KPU dan Bawaslu) serta masyarakat pemilih yang telah menciptakan PSU berjalan aman dan lancar. Ia menjelaskan, meski kedua TPS itu masuk dalam kategori tidak rawan, namun tetap dilakukan pengamanan ekstra. Hal itu dilakukan selain untuk menjaga keamanan, juga dilakukan untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan. “Setiap TPS dijaga oleh 70 personel gabungan. Semua berjalan lancar, dan penerapann protokol kesehatannya juga sangat baik,” ujar Hafidh melalui Kasubbag Humas AKP Budiyanto.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya empat TPS di Kabupaten Indramayu dimungkinkan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) menyusul adanya temuan pelanggaran administrasi dan potensi pidana pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 kemarin. Bawaslu setempat mencatat, ke-empat TPS itu tersebar di empat kecamatan yakni Krangkeng, Sliyeg, Gabuswetan dan Kandanghaur. Namun setelah dikaji lebih jauh, diputuskan hanya 2 TPS yang harus PSU yakni TPS 01 Krangkeng dan TPS 07 Tugu Kidul.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu mengungkapkan, temuan pelanggaran di Kecamatan Sliyeg terjadi di TPS 07 Desa Tugu Kidul. Pengawas di TPS tersebut menemukan adanya seorang pemilih yang membawa formulir model C.Pemberitahuan milik keluarganya yang sebenarnya tidak memilih. “Ada banyak syarat untuk pemilih yang membawa formulir C.Pemberitahuan. Salah satunya adalah wajib menunjukkan KTP elektronik/surat keterangan kepada petugas KPPS pada saat pemungutan suara. Temuan ini sedng kami dalami,” ungkap Nurhadi.
Sedangkan di TPS 01 Desa/Kecamatan Krangkeng, terjadi maladministrasi melibatkan seorang pasien yang sedang menjalani isolasi akibat terpapar virus corona di RSUD MIS Krangkeng. “Pada saat memilih (mencoblos) yang bersangkutan tidak menyertakan formulir model A.5 atau formulir pindah memilih,” terang Nurhadi.
Ia menjelaskan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal karena alasan tertentu tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara
mengurus formulir model A-5 (surat keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk mendapatkannya pemilih wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lain kepada petugas PPS di desa/kelurahan. (Hendra Sumiarsa)












