Kantor Pusat Bea Cukai Digeledah Kejagung Ini Kasus Korupsinya, Menkeu Purbaya: Kalau Salah Ya Salah Saja

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar.

Ilustrasi Kantor Bea Cukai

Jakarta, EDITOR.ID,- Geger! Kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent. Dari lokasi, penyidik tindak pidana khusus menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya tidak akan melindungi siapapun yang bersalah, apalagi sampai menyalahgunakan jabatan.

Penggeledahan ini sempat dibantah Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.

Namun Kejaksaan Agung memastikan penyidik telah melakukan penggeledahan Bea Cukai. Penegasan ini sekaligus membantah keterangan pihak Bea Cukai yang sebelumnya menyatakan tidak ada penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar.

“Memang benar ada penggeledahan, beberapa tindakan dan langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/10/2025)

Anang menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent.

“Dari lokasi, penyidik tindak pidana khusus menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara,” papar Anang.

“Pokoknya dokumen, bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat,” tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Bea Cukai, tetapi juga di sejumlah tempat lain yang terkait dengan perkara yang sama.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa penggeledahan dipimpin oleh jaksa berinisial MHD berdasarkan surat penggeledahan nomor Prin: 71/F2/Fd.2/09/2025.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto membantah kabar penggeledahan tersebut.

Ia menyatakan bahwa kehadiran tim Kejaksaan Agung di kantor pusat Bea Cukai hanya untuk koordinasi dan pengumpulan data.

“Benar memang pada hari Rabu 22 Oktober 2025, Kantor Pusat Bea Cukai kedatangan teman-teman dari Kejaksaan. Seperti biasa, koordinasi dan pengumpulan data serta informasi,” ujar Nirwala berdalih.

Nirwan memastikan bahwa tidak ada upaya penggeledahan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran Kejaksaan Agung merupakan bagian dari kerja sama antara kedua instansi.

“Perlu saya informasikan, Ditjen Bea Cukai memiliki perjanjian kerja sama dengan Jampidsus maupun Jamintel Kejaksaan Agung,” tegas Nirwala.

Pernyataan Nirwala tersebut muncul sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Di hari yang sama, Purbaya telah lebih dulu menyampaikan kabar soal penggeledahan dan menegaskan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak akan ada bentuk perlindungan apa pun bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terlibat dalam pelanggaran hukum.

“Tidak ada kejahatan yang dilindungi,” tegas Purbaya.

Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul kunjungan tim Kejaksaan Agung ke Kantor Pusat Bea dan Cukai yang sempat menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa kedatangan perwakilan Kejaksaan Agung tersebut bukan merupakan langkah penindakan, melainkan bagian dari kerja sama resmi antara kedua lembaga untuk memperkuat sistem pengawasan.

Melalui kolaborasi ini, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung berkomitmen memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Agung sebelumnya sempat menanyakan sikap Kementerian Keuangan apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh pegawai Bea dan Cukai.

Menjawab hal itu, ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap kesalahan yang dilakukan aparatur negara di lingkungan kementeriannya.

Ia menambahkan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya perlindungan atau pengecualian.

“Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 23 Oktober 2025.

“Kalau salah, ya salah saja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu. Saya belum tahu detailnya seperti apa,” lanjutnya.

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya berupaya menjaga komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Keuangan agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan.

Ia juga menyebut akan meminta penjelasan langsung dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait agenda dan tujuan kedatangan tim Kejaksaan Agung tersebut.

“Saya tunggu dari Pak Djaka, kan dia lagi di daerah. Saya tunggu informasi dari Pak Djaka untuk lebih lanjut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengaku belum mendapatkan informasi apakah kehadiran tim Kejaksaan Agung di Kantor Bea dan Cukai berkaitan dengan kasus tertentu.

“(Ada kasus-kasus tertentu yang dilakukan, Pak?) Enggak tahu,” kata Purbaya singkat.

Purbaya menekankan kembali bahwa seluruh jajaran di bawah Kementerian Keuangan wajib menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Ia menilai kerja sama lintas lembaga seperti yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung merupakan langkah penting untuk memastikan sistem pengawasan internal dan eksternal berjalan selaras demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.***

Leave a Reply