Kang Dedi Kembali Bikin Gebrakan Baru, Wajibkan Siswa Berangkat Sekolah Jam 6 Pagi, Tidur Tak Boleh Larut Malam

Kini KDM kembali membuat kebijakan baru, mewajibkan proses belajar mengajar digelar lebih pagi dibanding sebelumnya. Biasanya jadwal jam masuk sekolah pada pukul 08.00 WIB. Oleh KDM dibuat jam pelajaran dimulai sejak pagi jam 06.30 WIB. Hal ini untuk membiasakan anak-anak sekolah bangun pagi, sholat Subuh dan berangkat sekolah.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi

Bandung, Jawa Barat, EDITOR.ID,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat inovasi dan gebrakan baru dalam upaya membangun anak-anak sebagai aset bangsa. Pak Gubernur memberlakukan peraturan baru mewajibkan siswa masuk sekolah di Jawa Barat lebih pagi menjadi pukul 06.30 WIB.

Sebelumnya Kang Dedi atau KDM membuat gebrakan program menyadarkan anak nakal yang suka tawuran untuk dididik oleh jajaran prajurit TNI. Program belajar karakter di barak militer ini berhasil membuat anak-anak nakal insyaf dan kembali ke jalan yang benar.

Kini KDM kembali membuat kebijakan baru, mewajibkan proses belajar mengajar digelar lebih pagi dibanding sebelumnya. Biasanya jadwal jam masuk sekolah pada pukul 08.00 WIB. Oleh KDM dibuat jam pelajaran dimulai sejak pagi jam 06.30 WIB. Hal ini untuk membiasakan anak-anak sekolah bangun pagi, sholat Subuh dan berangkat sekolah.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik mengatur tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Jam masuk sekolah dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Atas sederajat dimulai serempak pukul 06.30 WIB dengan waktu pembelajaran minimal mulai dari 2-11 jam per hari.

Ketentuan itu berlaku bagi sekolah umum, madrasah, juga sekolah luar biasa. Dalam sepekan, hari sekolah yaitu lima hari dari Senin-Jumat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta unit pelaksana teknis (UTP) di masing-masing Kabupaten/Kota di Jabar, membuat ketentuan khusus untuk teknis penerapan kebijakan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB.

Dikatakan Dedi, kebijakan tentang jam masuk sekolah ini merupakan ketentuan umum yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah di Jabar, terutama daerah yang jarak sekolahnya jauh dari rumah.

Dulu saya waktu jadi Bupati malah jam 06.00 WIB dan banyak daerah pegunungan. Nanti kita bisa lihat, yang penting kan standarnya 6.30 WIB. Dari standar 6.30 WIB nanti ada aturan teknisnya,” ujar Dedi, Rabu (4/6/2025).

Aturan teknisnya, kata dia, diserahkan ke UPT Kabupaten/Kota di Jabar, menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Kepala UPT nanti berdasarkan distribusi wilayah dan bagaimana kondisi wilayah, kan yang bersifat ketentuan umum oleh Gubernur. Nanti ada ketentuan khusus yang dibuat oleh kepala UPT-nya masing-masing,” katanya.

Sehingga, kata dia, nantinya dapat menyesuaikan dengan kultur di wilayah masing-masing.

“Menyesuaikan dengan kultur wilayah. Tapi kalau di daerah pegunungan malah jaraknya lebih dekat kalau ke SD dan SMP. Tapi kalau ke SMA bisa jadi jaraknya lebih jauh. Nanti kan ada hitungannya,” ucapnya.

Ortu Ada yang Ngeluh Ada yang Dukung

Menanggapi kebijakan ini sebagian orang tua ada yang mengeluh. Namun ada yang mendukungnya. Orang tua siswa yang mengeluh beralasan ada kemacetan pagi hari. “Karena jam masuknya sama khawatir anak jadi telat,” kata seorang warga Bandung Anne Rufaidah, Rabu 4 Juni 2025.

Sebelum keluar aturan masuk sekolah jam 06.30, dia selama ini terbiasa mengantar kedua anaknya ke sekolah swasta naik sepeda motor. Dari rumah pukul 06.00, Anne mengantar dulu anak bungsunya ke Sekolah Dasar yang masuk pukul 06.20.

Setelah itu dia pergi ke Sekolah Menengah Pertama anak sulungnya yang memberlakukan jam masuk pukul 06.45. “Biasanya lancar nggak tahu nanti kalau bareng semua masuk jam 06.30,” ujarnya.

Sementara orang tua yang mendukung kebijaka KDM tak mempermasalahkan siswa ke sekolah lebih pagi.

Salah satu orang tua siswa bernama Imam mengatakan perubahan jam masuk sekolah menjadi 06.30 baginya tidak terlalu bermasalah.

Setiap hari dia mengantar kedua anaknya ke Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas swasta di daerah yang sama. “Mungkin yang sekolahnya jauh dan lewat daerah macet jadi masalah,” ujarnya. Dia sengaja mencari sekolah buat anaknya yang dekat dengan rumah agar terhindar dari kemacetan.

Guru Besar Pendidikan: Otak Siswa Segar Lebih Mudah Serap Pelajaran

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, mengatakan kebijakan tersebut memungkinkan siswa bangun lebih pagi dan tidur lebih cepat. Dengan begitu, siswa dapat memulai pembelajaran di sekolah lebih awal.

“Akan tetapi, kebijakan ini harus dibarengi dengan perubahan proses pembelajaran. Siswa jangan lagi diberi PR (pekerjaan rumah) yang membebani. Jika tidak, siswa akan kesulitan untuk beradaptasi,” katanya seperti dikutip dari Kompas.id yang tayang pada Selasa (3/6/2025).

Selain itu, menurutnya belajar di pagi hari merupakan golden time atau periode emas dalam pembelajaran.

Otak siswa yang masih segar lebih mudah menyerap pelajaran.

Energi siswa juga relatif masih terjaga.

“Akan tetapi, keamanan siswa juga harus dijamin. Jika masuk pukul 06.30 WIB, mungkin ada siswa yang berangkat dari rumah pukul 05.00 atau 05.30 WIB. Di beberapa tempat, seperti perkampungan, kondisinya masih sepi. Jadi, kerawanan keamanan dan kecelakaan juga mesti diantisipasi,” katanya.

Guru Dilarang Kasih PR ke Siswanya

Selain mewajibkan berangkat sekolah lebih pagi, KDM juga mengeluarkan aturan yang melarang para guru sekolah untuk memberi Pekerjaan Rumah (PR) bagi siswa-siswi mereka.

“Kami hari ini mengeluarkan surat edaran, itu larangan bagi guru untuk memberikan PR ke sisiwa-sisiwanya,” kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu.

Hal ini dilakukan, kata Dedi, demi efektifitas belajar, karena selama ini PR siswa yang dibawa ke rumahnya, kerap kali dikerjakan oleh orang tuanya.

Selanjutnya, Dedi menilai dengan aturan ini akan membuat nyaman bagi anak-anak ketika di rumah dan memberikan waktu bagi mereka lebih produktif lewat berbagai kegiatan.

“Saya pengen anak di rumah itu baca buku dengan relax, bermusik, berolahraga, membantu orang tuanya punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebon. Sehingga menjadi mereka produktif,” katanya.

Kendati demikian, Dedi menekankan ada batasan, yakni aturan jam malam di mana siswa tingkat dasar hingga menengah atas tidak boleh ke luar rumah lebih dari jam 21.00 WIB. (tim)

Leave a Reply