Jokowi Kejar BLBI, Pakar Hukum: Langkah Hukum Luar Biasa dan Tepat!

dr urbanisasi sh mh cla (2)

EDITOR.ID, Jakarta,- Pengajar Universitas Tarumanagara, Dr Urbanisasi mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelamatkan uang negara dengan menagih hak negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti,

Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021 oleh Presiden Jokowi dinilai Urbanisasi sebagai upaya strategis melalui mekanisme dan tata cara hukum untuk menyelamatkan uang negara akibat dipakai untuk BLBI.

“Saya berharap agar tim ini bisa segera bekerja untuk menuntaskan masalah dana BLBI yang hingga kini dimata masyarakat belum seluruhnya tuntas, baik itu uang yang kembali maupun untuk memberikan kepastian hukum bagi penerima BLBI agar kasus ini tidak dijadikan isu yang terus dimainkan tanpa batas waktu,” papar Direktur Lembaga Pendidikan dan Kajian Hukum, Lemdik Phinterindo ini kepada EDITOR di Jakarta, Selasa (13/4/2021)

Urbanisasi juga berharap penanganan hak tagih BLBI yang akan dikerjakan Satgas harus bisa melibatkan sejumlah pakar hukum dan akademisi untuk memberikan masukan terkait landasan hukum yang bisa digunakan agar penagihan dana BLBI bisa dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tanpa melanggar aturan yang ada.

“Saya kira Satgas ini harus melibatkan para pakar hukum dan akademisi untuk melakukan kajian bagi landasan atau payung hukum penagihan atau penyitaan aset yang diindikasikan terkait dengan kepemilikan dari pengusaha yang terseret kasus BLBI,” paparnya.

Apa yang telah dilakukan Presiden Jokowi, lanjut Urbanisasi sangatlah cerdas dan taktis. “Karena selama ini BLBI selalu menjadi isu politik untuk mendiskreditkan setiap rejim pemerintahan dengan tuduhan adanya pemerintah melindungi obligor penerima BLBI, namun dengan langkah tegas dari Pak Jokowi saya kira ini adalah inovasi dan cara kepemimpinan beliau yang cerdas,” kata Urbanisasi.

Sehingga, lanjut Urbanisasi, hukum sebagai pijakan dalam penanganan masalah BLBI akan memberikan jawaban dan kepercayaan dari keraguan publik selama ini.

“Selama ini isu BLBI hanya menjadi mainan isu politik untuk mengkaitkan sosok atau tokoh politik dengan konglomerat penerima BLBI, tapi ke depan masalah ini harus sudah clear, publik harus diberikan jawaban dengan penanganan serius dan upaya menyelesaikan masalah BLBI secara tuntas tanpa menimbulkan pertanyaan kecurigaan dari publik,” ujar Doktor Hukum lulusan Universitas Hasanudin ini.

Dan, lanjut Urbanisasi, Presiden Jokowi punya cara dan langkah tepat dengan membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“Ini merupakan langkah dan jawaban yang tepat dari seorang Presiden agar kasus BLBI tidak terus menjadi polemik sejak awal hingga ke depan, dengan Satgas BLBI ini maka semua akan dituntaskan secara clear dan tidak menjadi tunggakan kasus di setiap rejim pemerintahan,” katanya.

Sementara itu Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, memandang perlu bagi Satgas Hak Tagih BLBI untuk memaparkan target kerja kepada publik.

“Publik perlu mengetahui timeline kerja tim satgas, lalu siapa targetnya: si A, B, C. Ini loh target kami untuk sekian triliun dan kapan, jadi dibuka ke publik agar publik dapat mengontrol,” kata Bivitri seperti dilansir Antara dalam diskusi publik daring “Menyoal Langkah KPK Menghentikan Penyidikan Perkara BLBI” di Jakarta, Minggu (11/4).

Bivitri mengatakan bahwa tim harus transparan betul. Bila tidak, mungkin 2?3 tahun lagi masyarakat sipil atau publik marah karena tidak tahu apa saja yang sudah dilakukan dan duitnya ada yang kembali atau tidak.

Namun, di sisi lain Bivitri mengkritisi bahwa untuk penagihan dana BLBI bukan persoalan membentuk tim karena fungsi penagihan dana negara sendiri sudah melekat di alat-alat negara lain, seperti Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara.

“Dalam pengelolaan negara, penagihan keuangan negara sudah melekat ke jabatan tertentu, tidak usah dibentuk tim lagi,” katanya.

Jika Presiden inging menunjukkan kepedulian, menurut dia, umumkan saja bahwa dalam rapat sudah menunjuk menteri A, B, dan C untuk melakukan apa saja jadi tidak perlu menerbitkan keppres karena ada administrasi negara yang keluar, seperti uang sekretariat dan lainnya, jadi mubazir.

“Apalagi dalam tim tidak memasukkan KPK, jadi ada pesan politik KPK diabaikan di sini,” kata Bivitri.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada tanggal 31 Maret 2021 terhadap pemegang saham dan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim dalam perkara dugaan korupsi terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun.

Menurut Bivitri, tim tersebut juga menunjukkan kegagalan pemerintah bahwa tujuan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi bukan hanya agar duitnya balik, melainkan juga untuk memberikan efek jera.

“Kalau duit balik, alhamdulillah. Akan tetapi bagaimana sistemnya membuat orang jera dan berpikir ribuan kali untuk korupsi. Dengan tim ini menunjukkan yang penting duitnya saja,” kata Bivitri.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana dalam diskusi yang sama mengatakan bahwa KPK menerbitkan SP3 atau tidak, negara tetap harus menagih utang terhadap obligor BLBI.

“Sebenarnya ada atau tidak ada SP3 negara perlu menagih, kenapa mau menagih saat sudah terbit SP3? SP3 Sjamsul Nursalim kemarin itu adalah kasus yang terkecil nilainya. Ada tiga obligor besar yang mendapat surat keterangan lunas (SKL), padahal belum lunas,” kata Ganjar.

Ia melanjutkan, “Kalau mau menagih, apanya yang mau ditagih? ‘Kan obligor lain sudah dapat SKL dari total nilai BLBI yang konon hingga Rp600 triliun. Akan tetapi, yang sudah dinyatakan lunas, ya, tidak bisa ditagih.”

Jika membentuk tim tagih, menurut dia, menanyakan saja ke bank yang memakai jasa debt collector. Sementara itu, tim yang dibentuk ini terdiri atas pejabat-pejabat negara yang sudah banyak tugasnya.

Ganjar berharap agar tim dapat menentukan mana siapa obligor yang layak untuk ditagih. “Yang mau ditagih yang mana? Apa semuanya atau obligor tertentu? Silakan cek dahulu hak tagih negara, bukan hanya BLBI, sekalian yang lain saja, kok concern sekali ke BLBI?” kata Ganjar.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021.

presiden joko widodo
presiden joko widodo

?Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,? disebutkan pada Pasal 1 Keppres 6/2021.

Dituangkan dalam Keppres, pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

?Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,? ketentuan dalam peraturan ini seperti dilansir Setkab.

Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini terdiri dari pengarah dan pelaksana. Tugas dari pengarah adalah sebagai berikut:

  1. menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI;
  2. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI;
  3. memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI; dan d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Pengarah terdiri dari

  1. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  2. Menko Bidang Perekonomian; Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  3. Menteri Keuangan (Menkeu);
  4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham);
  5. Jaksa Agung;
  6. Kapolri.

Sedangkan, pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:

  1. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
  2. melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
  3. dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada pengarah;
  4. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
  5. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga; dan
  6. melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur pelaksana terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan tujuh orang anggota.

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,? bunyi Keppres ini.

Di bagian akhir Keppres 6/2021 disebutkan, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.

?Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,? ditegaskan Presiden Jokowi dalam peraturan yang berlaku sejak ditetapkan ini.

Sebagaimana dituangkan pada bagian awal Keppres, saat terjadi krisis sektor keuangan tahun 1997, pemerintah telah memberikan BLBI terhadap korporasi atau perseorangan yang kemudian pelaksanaan pemulihannya dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Dengan berakhirnya masa tugas dan bubarnya BPPN yang diatur melalui Keppres No. 15 Tahun 2004, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menkeu.

Disebutkan pada Keppres, dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Menkeu tersebut masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan, dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara.

Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih tersebut diperlukan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga. Hal-hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Keppres 6/2021 ini oleh Presiden Joko Widodo. (tim)

Leave a Reply