Jenderal Bintang Dua Polri ini Hadiri Deklarasi Partai Masyumi Dukung Anies Baswedan

Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi 'Reborn' Abdullah Hehamahua langsung membuat klarifikasi soal kehadiran Irjen Napoleon Bonaparte di acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I Masyumi di Jakarta pada Sabtu (30/9/2023). Abdullah menegaskan Jenderal Napoleon sekadar sebagai tamu undangan.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani mengatakan telah menyampaikan dukungan secara langsung ke Partai Nasdem. “Kami tidak bisa berdasarkan aturan perundang-undangan untuk ikut mencalonkan, karena mencalonkan partai-partai yang punya kursi di parlemen,” ujarnya disela-sela acara.

Partai Masyumi memang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. “Kami akan mengawal dengan segala upaya yang ada di Masyumi, agar proses pertama sukses dalam proses pencalonan,” kata mantan politikus PPP itu.

Sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut. Salah satu yang hadir adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hub Inter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam siaran langsung Rakornas Masyumi di kanal YouTube MasyumiTV, Irjen Napoleon terlihat duduk di barisan depan bagian kanan berdampingan dengan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi yang juga hadir di acara tersebut.

Napoleon terlihat mengenakan kemeja batik berwarna coklat. Dia hadir saat pertengahan acara itu berlangsung.

Bakal calon presiden Anies Baswedan turut hadir dan memberikan pidato politiknya.

Nama Napoleon sebelumnya sempat menjadi pembicaraan publik karena terjerat dalam dua kasus hukum. Kasus pertama terjadi pada 2021 ketika Napoleon terlibat dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta. Napoleon menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Selama masa penahanan atas kasus suap tersebut, Napoleon terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace dengan cara melumuri tinja di dalam Rutan Bareskrim Polri. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara atas perbuatannya tersebut.

Napoleon juga disanksi demosi sebagai akibat dari kasus red notice Djoko Tjandra dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, pada tanggal 28 Agustus lalu. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: