Jenderal Andika Resmikan Korps Paskhas Berubah Nama Jadi Kopasgat

ilustrasi prajurit paskhas tni au dok.photo dispen au

EDITOR.ID, Jakarta,- Satuan elit TNI Angkatan Udara berubah nama. Nama Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) TNI AU berganti nama menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).

Satuan baru yang berisi pasukan elite baret jingga TNI AU itu tetap dipimpin oleh Marsekal Muda (Marsda) Eris Widodo Yuliastono. Hanya saja, jabatan Eris sekarang bukan Dankorpaskhas melainkan Dankopasgat.

Wakil Dankorpaskhas yang diduduki Marsekal Pertama (Marsma) Taspin Hasan akan berganti nama menjadi Wakil Dankopasgat.

Adapun Marsma Deny Muis yang sebelumnya menjabat Staf Khusus KSAU akan menduduki jabatan Inspektur Kopasgat. Deny sebelumnya dikenal sebagi Wakil Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Wadan Paspampres) yang mengawal RI 2.

Penggantian nama ini diresmikan langsung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersamaan dengan pengumuman mutasi dan promosi di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap dan tiga matra kali ini.

komandan komando pasukan gerak cepat (dankopasgat) marsda eris widodo yuliastono mendampingi panglima tni jenderal andika perkasa dan ksau marsekal fadjar prasetyo dok pen kopasgat
komandan komando pasukan gerak cepat (dankopasgat) marsda eris widodo yuliastono mendampingi panglima tni jenderal andika perkasa dan ksau marsekal fadjar prasetyo dok pen kopasgat

“Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI,” demikian salinan surat keputusan yang ditandatangani Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) TNI, Brigjen Edy Rochmatullah di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).

Total pergantian jabatan di lingkungan TNI menimpa 328 perwira tinggi (pati), baik yang digeser maupun mendapat promosi.

Kepala Puspen TNI Mayjen Prantara Santosa menjelaskan, keputusan mutasi itu juga berkaitan dengan validasi organisasi dan perubahan nama satuan terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi TNI yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Hal itu telah diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019,” kata Prantara di Jakarta, Sabtu. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: