Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat membongkar skandal rasuah yang mencoreng program strategis nasional.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, mulai dari jam tangan mewah merek Rolex hingga tumpukan mata uang asing, dari tangan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Penyitaan ini merupakan babak baru penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN untuk tahun anggaran 2025-2026.
Skandal ini menjadi sorotan tajam publik mengingat program tersebut merupakan salah satu pilar kebijakan prioritas pemerintah yang seharusnya langsung menyasar kesejahteraan gizi masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tindakan paksa berupa penyitaan aset ini sah secara hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
”Penyidik Jampidsus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025-2026,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (4/6/2026).
Anang tidak menjelaskan di lokasi mana penggeledahan hingga penyitaan dilakukan.
Namun dia mengungkap nilai aset yang disita dari Dadan mencapai Rp 8,4 miliar.
“Nilai estimasi total aset yang disita dari Saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815,” ungkap Anang.
Aset milik Dadan yang disita meliputi jam mewah, sejumlah kendaraan, hingga tumpukan uang tunai, di antaranya:
Satu buah jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai Rp 300.000.000.
Satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nopol B-1652-EII.
Uang tunai dalam cash box berisi SGD 150.800, USD 21.600, dan Rp 20.000.000.
Selain itu, penyidik menemukan tumpukan uang tunai yang disimpan di dalam sejumlah mobil yang terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Uang tersebut ditemukan di dalam kotak besi di mobil pikap Suzuki Carry sebesar USD 240 ribu.
“Di mobil Suzuki Carry Pickup nopol D-8649-UK ditemukan 2.400 lembar pecahan USD 100 senilai USD 240 ribu dalam boks besi warna biru,” ungkap Anang.
Tak hanya itu, lanjut Anang, di mobil Honda WR-V merah dengan nopol F-1572-ABX ditemukan uang tunai sebesar USD 20 ribu beserta pecahan rupiah.
Kemudian, di mobil Toyota Avanza berwarna putih ditemukan uang tunai senilai Rp 24.500.000.
Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana haram tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi proyek miliaran rupiah ini.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu guna menyelamatkan keuangan negara dari para pemburu rentō di sektor pangan dan gizi. **










