KASN saat ini telah melaksanakan berbagai langkah strategis dan taktis dalam penguatan pengawasan netralitas ASN diantaranya: (1) Penerbitan Surat Edaran KASN No B/2708/KASN/9/2020 tentang tindaklanjut SKB 5 Kementerian/Lembaga; (2) Pelaksanaan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN sebanyak 4 kali dan kampanye publik secara tatap muka sebanyak 1 kali; (3) Sosialisasi Netralitas ASN berkolaborasi dengan Bawaslu RI, 270 Pemerintah Daerah, Stranas PK dan yang sekarang dengan IAPA; (4) Tindaklanjut Rekomendasi KASN berupa Pengiriman Pemberitahuan ke PPK secara berkala; (5) Pengiriman surat permintaan blokir data kepegawaian ke BKN secara berkala dan blacklist terhadap usulan promosi dan rotasi ASN pelanggar netralitas yang belum ditindaklanjuti sanksi hukuman disiplinnya. (Tim)