Surabaya, EDITOR.ID,– Sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Sidang ini dalam penjagaan ketat dari personel Brimob Polda Jatim yang bersiaga di area Pengadilan Senin (16/1/2023).
Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka datang sejak pagi untuk mengikuti proses persidangan.
Penjagaan ketat intel dan pihak kepolisian menjaga area pengadilan. Beberapa keluarga korban datang langsung menunggu proses peradilan.
Rini Hanifah (43), Jariyah (43), dan Mistakhudin (52). Rini Hanifah datang meminta keadilan bagi almarhum putranya Agus Ryansah atau Tole (20). Ia datang dari Pasuruan dan menginap di rumah saudaranya sejak semalam.
“Saya sampai di PN jam 09.15 WIB. Saya datang sendiri di sini tetapi ada keluarga di Dupak,” ungkapnya, Senin (16/1/2023).
Sidang digelar secara daring (online) pada pukul 10.00 WIB.
“Sidang perdana digelar online,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman saat dikonfirmasi Jumat (13/1)
Fathur berkata lima tersangka akan mengikuti sidang dakwaan melalui teleconference dari tahanan. Sementara kuasa hukum, jaksa penuntut, dan majelis hakim berada di ruang sidang.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili kasus ini yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Dalam surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi yang menjadi komandan lapangan disebut memerintahkan penembakan gas air mata menggunakan flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
Adapun yang mendapat perintah itu adalah Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan korban tewas atau luka-luka di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).
“Terdakwa memerintahkan anggota Sat Samapta Polres Malang yaitu saksi Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul,” kata JPU.
Jaksa menjelaskan para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak desakan akibat tembakan gas air mata itu.
Setelah memerintahkan penembakan gas air mata, terdakwa menerima panggilan dari Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto melalui alat komunikasi HT (Handy Talkie) agar terdakwa dan anggota Sat Samapta mengawal mobil barakuda yang berisi para pemain Persebaya Surabaya.