Jakarta, EDITOR.ID,- Isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) berhembus kencang dan memanas. Beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI. Isinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diisukan segera diganti. Namun kabar tersebut langsung dibantah Istana.
Isu mengenai adanya surpres untuk pergantian kapolri mulai ramai dibicarakan publik sejak Jumat (12/9/2025). Dalam isu yang berkembang, Presiden Prabowo menyodorkan nama kandidat pengganti Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yaitu dua orang komjen berinisial “D” dan “S”.
Rumor tersebut kemudian menjadi viral. Publik mengait-ngaitkan inisial tersebut dengan Wakil Kapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, dan Kabareskrim Komjen Pol. Suyudi.
Kabar tersebut langsung dibantah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia memastikan Presiden belum melayangkan Surpres pergantian Kapolri ke DPR RI.
“Berkenaan dengan supres pergantian Kapolri ke DPR bahwa isu itu tidak benar. Jadi belum ada surpres yang dikirim ke DPR, mengenai pergantian Kapolri,” kata Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Prasetyo, hal itu juga sudah ditegaskan oleh pimpinan DPR beberapa waktu lalu. Surpres tersebut tidak ada.
“Jadi, belum ada surpres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian kapolri, sebagaimana juga sudah disampaikan oleh pimpinan DPR bahwa memang belum ada atau tidak ada surpres tersebut,” jelasnya.
Sampai saat ini, Sigit masih bertugas sebagai kapolri. Masa tugasnya masih ada sampai usia pensiun beberapa tahun ke depan.
DPR: Belum Ada Surpres
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar soal adanya Suppres dari Prabowo Subianto terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sampai saat ini, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9) malam.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco, Sabtu (13/9/2025).
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. Anggota DPR asal Aceh ini mengaku pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (suppres) mengenai pergantian Kapolri.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
“Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Nasir: Ada Kabar Inisial D dan S Tapi Kita Ga Tahu
Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita nggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita nggak ngerti,” ucapnya.
Karena itu, ia menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut. “Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden,” pungkasnya.
Listyo Sigit Kapolri Terlama, Jabat 4 Tahun
Sebagai orang nomor satu di tubuh Polri, Sigit memang termasuk salah satu kapolri yang paling lama bertugas. Listyo Sigit Prabowo telah menjadi Kapolri sejak 27 Januari 2021. Dia menggantikan Jenderal Idham Azis. Artinya, pria kelahiran Ambon pada 5 Mei 1969 itu telah empat tahun memimpin korp Bhayangkara
Isu pergantian Kapolri mulai beredar setelah unjuk rasa yang menuntut pembubaran DPR RI membesar pada 28 Agustus.
Pada malam tersebut, mobil lapis baja Brimob Polri melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga akhirnya meninggal dunia. (*)












