EDITOR.ID, Pemekasan,- Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff, warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura Senin (31/1/2022) malam.
Pria yang dikenal dengan sapaan Habib Yusuf Alkaf ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, korban anak dibawah umur tersebut tak lain adalah anak didiknya sendiri. Bahkan korban berjumlah dua orang dan pencabulan dilakukan di kediaman Habib Yusuf.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, penangkapan dilakukan pada malam hari. Habib Yusuf Alkaf ditangkap oleh anggotanya di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan karena Satreskrim Polres Pamekasan telah mengantongi bukti kuat dugaan pencabulan anak didik di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Habib Yusuf.
Perbuatan Cabuli Anak Didik Dilakukan Berulang-Ulang
Sebelumnya Habib sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan menjelaskan bahwa pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya. Menurut keterangan korban, pencabulan dilakukan di dalam kamar.
“Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut,” ujar AKP Tomy Prambana.
“Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali,” tambah dia.
Menurut AKP Tomy, pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil.
Namun, menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf. ?Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali,? ujarnya.
Jadi Tersangka Tapi Tolak Panggilan Polisi
Kasatreskrim juga menjelaskan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar bulan November 2021 lalu.
Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, yang bersangkutan tak hadir di Mapolres Pamekasan.
“Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka,” ujar dia.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan,” ujarnya.
Pendapat AKP Tomy, hasil gelar perkara yang telah pihaknya lakukan tersebut, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
Lantas siapakah sebenarnya sosok Habib Yusuf?
Habib Yusuf adalah seorang pendakwah yang biasanya berdakwah di kanal YouTube pribadinya yang bernama Habib Yusuf Alkaf Official.
Dalam kanal YouTube Habib Yusuf Alkaf Official tertulis bahwa kanal tersebut digunakan untuk sarana pundi amal bagi anak yatim dan dhuafa.
Nantinya setiap orang yang menonton video miliknya maka setiap iklan yang ada akan mewakili donasi bagi anak yatim dan dhuafa. Bahkan dalam kanal YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini, Habib Yusuf juga menuliskan nomor rekening yang bisa dituju untuk memberikan donasi bagi anak yatim dan dhuafa.
Kanal YouTube tersebut diketahui dibuat sejak 15 November 2016 lalu dan sudah ada ratusan video yang diunggahnya. Mayoritas video yang diunggah adalah video dokumentasi ceramahnya.
Berdasarkan pengakuan sang adiknya, Hasan, sosok Habib Yusuf ini dikenal sebagai tokoh agama yang baik di mata masyarakat. Habib Yusuf adalah sosok yang dipandang sebagai guru bagi para jemaah dan orang terdekatnya. ?Dia (Habib Yusuf Alkaf) sebagai guru-guru kami,? kata Hasan, Senin (1/2/2022).
Hasan mengatakan, kakaknya ditangkap saat hendak berangkat mengisi pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, pada Senin malam. Ia mengaku kecewa dengan Polres Pamekasan dan karena penangkapan yang dilakukan tersebut adalah paksaan
Karena dia mengatakan, saat polisi menangkap Habib Yusuf Alkaf tidak membawa surat penangkapan. ?Mengecewakan masyarakat, dan surat penangkapan tidak ada, ini paksaan,? duganya.
Jemaah Habib Kepung Mapolres
Usai polisi menangkap Habib Yusuf Alkaf, jemaahnya berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (31/1/2022) malam.
Mereka meminta Habib Yusuf Alkaf yang tersandung dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur, dibebaskan.
Di depan Mapolres Pamekasan, sebagian jemaah berteriak dan meminta agar Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari dalam ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.
Mereka menyebutkan, Habib Yusuf Alkaf bukanlah maling yang ditangkap di jalan oleh anggota Polres Pamekasan. Adik kandung Habib Yusuf Alkaf, Amin, meminta Polres Pamekasan membuktikan kesalahan kakaknya terkait tuduhan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Dia juga meminta Polres Pamekasan agar menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap para jemaah Habib Yusuf Alkaf.
“Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada,” kata Habib Amin saat diwawancarai di lokasi.
Ia bahkan menyebut ada sebagian orang yang ingin menebar kebencian terhadap kakaknya dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur. Amin juga mengaku mewakili dari semua jemaah kakaknya meminta agar Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan.
“Kalau masalah pembicaraan orang, kadang orang ingin membuat-buat masalah karena ada faktor benci dan semacamnya,” ujarnya. (tim)












