Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan upaya untuk mencapai ketertiban dan keadilan dalam penegakan hukum telah ada perubahan dan perbaikan dari sistem peradilan itu sendiri, serta upaya meningkatkan sumber daya manasia dan pemberdayaan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan) serta adanya partisipasi masyarakat demi mewujudkan hukum yang berkeadilan dan mengayomi masyarakat.***
Implementasi Ketertiban Sosial dengan Penegakan Hukum Terpercaya
Read Also
Recommendation for You

Gubernur Bank Indonesia 1966 Teuku Jusuf Muda Dalam pernah dijatuhi hukuman mati karena diduga melakukan korupsi dana revolusi uang negara dll

Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2022 menabrak undang-undang. Bisa bertindak menyita harta warga tanpa putusan pengadilan.

Anang Iskandar menyatakan pengedar narkotika tidak bisa dihukum mati sesuai UU Nomor 8 tahun 1976 pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika, 1961

Harta Kekayaan Pejabat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada umumnya berjumlah miliaran. Padahal pejabat itu PNS atau ASN

Hari ini menjadi momen yang istimewa sekaligus reflektif bagi MA. Pada 19 Agustus 2026, lembaga tertinggi dalam sistem kekuasaan kehakiman







