Kenapa Kita Diam Saja Lihat Harta ASN Miliaran di LHKPN, Sumbernya Darimana?

Namun, ada alarm moral dan akal sehat yang selama ini abai kita kritisi terkait kepemilikan harta yang dilaporkan ke LHKPN penulis banyak menemukan pada umumnya nilai harta kekayaan pejabat berjumlah miliaran rupiah. Baik itu harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan, benda bergerak seperti kendaraan hingga uang atau surat berharga yang disimpan di bank.

Foto Ilustrasi Harta Kekayaan ASN Pejabat

Oleh : Edi Winarto
Penulis Aktivis Anti Korupsi

Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sering jadi materi publikasi menarik oleh media massa seiring dengan sorotan terhadap perilaku si pejabat tersebut. Media massa mengutip harta kekayaan pejabat tersebut berdasarkan sumber Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika yang bersangkutan diangkat sebagai pejabat atau penyelenggara negara.

Sehingga publik bisa dengan mudah mengakses berapa harta yang dimiliki si pejabat atau penyelenggara negara tersebut melakui publikasi transparan dari LHKPN KPK.

Namun publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini sering berhenti menjadi sekadar tontonan angka yang fantastis di media massa.

Publik dengan mudah mengakses rincian aset para pejabat, mulai dari tanah, bangunan, armada kendaraan mewah, hingga surat berharga.

Namun, ada alarm moral dan akal sehat yang selama ini abai kita kritisi terkait kepemilikan harta yang dilaporkan ke LHKPN penulis banyak menemukan pada umumnya nilai harta kekayaan pejabat berjumlah miliaran rupiah. Baik itu harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan, benda bergerak seperti kendaraan hingga uang atau surat berharga yang disimpan di bank.

Pertanyaannya bagaimana mungkin seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), birokrat, hingga aparat penegak hukum mencatatkan kekayaan bersih menembus angka miliaran hingga puluhan miliar rupiah?

Jika lonjakan aset ini berasal dari latar belakang pengusaha atau pebisnis ulung sebelum mereka mengenakan seragam dinas, tentu hal tersebut wajar dan sah-sah saja. Mungkin si pejabat itu sudah kaya lebih dulu sebelum diberi amanah sebagai penyelenggara negara.

Namun persoalan krusialnya terletak pada pejabat murni karier yang mengandalkan lembaran slip gaji negara sebagai satu-satunya dapur pencaharian.

Nilai harta kekayaan yang dilaporkan pejabat atau penyelenggara berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) birokrat, TNI, Polri dan aparat penegak hukum. Membaca harta mereka mencapai angka miliaran membuat penulis mengernyitkan dahi. Timbul pertanyaan kritis darimana sumber dana diperoleh.

Mari kita bedah secara matematis dan logis. Berdasarkan struktur penggajian resmi, gaji pokok tertinggi seorang ASN berada di kisaran Rp6 juta per bulan. Sekalipun digabungkan dengan tunjangan kinerja dan jabatan tertinggi—yang pada instansi strategis bisa menyentuh Rp30 juta hingga Rp40 juta per bulan—akumulasi pendapatan kotor seorang pejabat karier dalam satu tahun maksimal berkisar di angka Rp480 juta.

Gaji dan tunjangan sebesar itu kan nggak 100 persen disimpan atau ditabung. Gaji dan tunjangan itu dipakai untuk biaya hidup, biaya sekolah anak, dan biaya pengeluaran lainnya.

Namun yang cukup aneh, banyak LHKPN pejabat atau penyelenggara negara dari latar belakang ASN atau PNS, terutama aparat penegak hukum memiliki harta kekayaan yang nilainya mencapai miliaran.

Ada yang di LHKPN nya rata-rata memiliki harta kekayaan total Rp 1 miliar sampai dengan Rp 30 miliar. Darimana sumber harta yang diperolehnya?

Jika dikalkulasikan secara ideal tanpa dikurangi sepeser pun untuk biaya hidup, sandang, pangan, pendidikan anak, dan rekreasi selama 20 tahun masa kerja, total pendapatan kotor seorang pejabat tinggi birokrasi hanya akan terkumpul sekitar Rp9,6 miliar. Realitasnya, biaya hidup bulanan adalah keniscayaan.

Pertanyaannya kemudian menjadi sangat tajam: bagaimana seorang birokrat dengan rentang penghasilan tersebut mampu melaporkan kepemilikan aset bersih tetap dan bergerak senilai Rp5 miliar hingga Rp30 miliar, bahkan memiliki portofolio investasi yang masif?

Disparitas ekstrem ini menelanjangi anomali struktural. Regulasi kepegawaian secara tegas melarang PNS atau aparat penegak hukum merangkap pekerjaan komersial sampingan yang berpotensi memicu konflik kepentingan (conflict of interest) serta merusak profesionalisme pelayanan publik.

Sumber pendapatan yang sah bagi seorang abdi negara sudah terukur secara matematis, transparan, dan tidak multitafsir. Ketika angka di dalam LHKPN melompat jauh melampaui kalkulasi logis penghasilan resmi, ada jurang gelap ketidakwajaran yang menganga.

Pertanyaannya apakah KPK hanya menerima laporan LHKPN dan tidak pernah melakukan analisa darimana perolehan sumber kekayaan si pejabat tersebut?

Selama ini, peran KPK kerap direduksi sebatas gudang arsip administratif—menerima, memverifikasi secara administratif, lalu mempublikasikannya ke ruang publik tanpa pernah menguji validitas historis perolehan aset tersebut.

Pendekatan pemberantasan korupsi yang hanya mengandalkan instrumen penindakan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbukti mengalami rabun jauh.

KPK seharusnya juga menggunakan instrumen illicit enrichment (perkaya diri secara tidak sah) dan audit gaya hidup berbasis LHKPN sebagai pisau bedah utama.

Sikap diam kolektif masyarakat, ditambah lambannya kepekaan institusi pengawas, menciptakan impunitas terselubung bagi para pemilik rekening gendut berbalut seragam dinas.

Di saat mayoritas rakyat berjibaku membanting tulang hanya untuk menyambung hidup harian dan keluar dari jerat kemiskinan, para birokrat pemilik harta miliaran ini justru merajut kenyamanan finansial hingga masa pensiun tiba di atas penderitaan fiskal negara. Publik tidak boleh lagi hanya mengelus dada setiap kali membaca berita harta fantastis pejabat.

Sudah saatnya kita menuntut transparansi radikal dan pembuktian asal-usul kekayaan secara terbuka, sebelum legitimasi hukum dan keadilan sosial di negeri ini benar-benar runtuh total.

Sudah saatnya KPK memberantas korupsi bukan hanya dari penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) saja, tapi juga ada penindakan hukum berdasarkan penelaahan kepemilikan harta penyelenggara negara, terutama yang berlatar belakang ASN aparat penegak hukum. Apakah harta yang dimiliki memang wajar dengan gaji yang diterima.

Karena ASN atau aparat negara dilarang melakukan pekerjaan sampingan atau usaha sambilan yang akan mengganggu kinerjanya dan conflict of interest dengan jabatan dan kekuasaan yang dimilikinya. Sehingga harta kekayaan yang dimiliki sudah jelas sumbernya berasal dari gaji dia sebagai abdi negara dan bisa dihitung dan diukur.

Sehingga kalau dimasukkan dalam akal dan logika, tidak akan mungkin dengan rata-rata penghasilan pejabat ASN –gaji pokok plus berbagai tunjangan yang jabatan tertingginya mencapai sekitar Rp40 juta per bulan bisa memiliki harta kekayaan rata-rata di angka Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Namun yang membuat kita kaget setiap ada pemberitaan di media massa terkait publikasi harta kekayaan seorang penyelenggara negara, khususnya yang berlatarbelakang birokrat dan aparat hukum nilainya selalu fantastis. Mencapai miliaran.

Pertanyaan menggelitik kita, darimana mereka mendapatkan harta kekayaan sebesar itu,– bernilai miliaran, baik itu tanah, bangunan, kendaraan, uang tunai, emas hingga surat berharga. ****

Leave a Reply