EDITOR.ID, Indramayu – Gegara ikut berkampanye dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), seorang kuwu (kepala desa) di Kabupaten Indramayu divonis bersalah oleh pengadilan. Ia adalah Sukori, Kuwu Tenajar Kecamatan Kertasemaya. Ia diganjar denda Rp.4 juta, subsider kurungan 2 bulan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ikhwal vonis bersalah Sukori terungkap dalam sidang putusan perkara pilkada Kabupaten Indramayu di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (23/11) kemarin. Hakim yang memimpin sidang, Moris M, menyatakan bahwa Sukori dianggap bersalah atas tindakannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan dukung mendukung calon bupati dan calon wakil bupati.
“Majelis hakim meyakini, tindakan terdakwa melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 sehingga dinyatakan vonis bersalah. Terdakwa dihukum denda Rp.4 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Moris dalam sidang.
Vonis hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang-sidang sebelumnya. Mendengar putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Agus Prayogo, menyatakan menerimanya. Meski begitu, ia memiliki catatan terkait adanya pelanggaran etik yang dilakukan petugas pengawas (Bawaslu) pada proses penanganan perkara.
“Kami akan telisik sejak perkara itu dilaporkan, proses pemeriksaan kilen kami, pemeriksaan saksi dan seterusnya, apakah ada pelanggaran etik Bawaslu atau tidak. Jika hasil pengamatan kami ada pelanggaran, kami akan laporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkap Agus.
Sukori dilaporkan ke Bawaslu setempat pada 19 Oktober 2020 lalu atas keterlibatannya dalam kegiatan kampanye cawabup di desanya. Saat itu, Sukori secara terbuka menyampaikan dukungan untuk cabup-cawabup tertentu. Fakta dukungan terlihat dari adanya video orasi Sukori berdurasi 3 menit yang kemudian dijadikan alat bukti kuat Bawaslu untuk memanggil sekaligus memeriksa Sukori. “Setelah semua alat bukti, fakta-fakta di lapangan serta keterangan sudah kuat, kami limpahkan perkara ini ke proses berikutnya,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi.
Reporter : Hendra Sumiarsa










