Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Namun, PT Gag Nikel bersama 12 perusahaan lain mendapat pengecualian berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
Kebijakan menerbitkan ijin terhadap 13 perusahaan penambangan nikel di Papua itu terjadi di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Ijin pertambangan di Papua marak setelah sejumlah perusahaan diberikan ijin karena ada kebijakan pengecualian dari larangan Undang-Undang Kehutanan. Pengecualian dan kelonggaran terhadap perusahaan tertentu itu diberikan Presiden Megawati melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan dan Perjanjian Pertambangan di Kawasan Hutan.
Keppres ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 12 Mei 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
“Pengecualian ini memungkinkan 13 perusahaan melakukan penambangan secara legal,” ungkap Hanif dalam pernyataan konferensi pers di Jakarta Pusat pada Minggu (8/6/2025).
Kemudahan yang diberikan Presiden Megawati Soekarnoputri kala itu membuat PT Gag Nikel memiliki izin khusus untuk melakukan penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Seluruh wilayah di Raja Ampat merupakan kawasan hutan, tetapi PT Gag Nikel sudah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Berikut daftar 13 perusahaan yang memiliki hak istimewa melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan beserta jenis dan luas wilayah izin:
PT Freeport Indonesia
Lokasi: Kabupaten Mimika, Papua
Kegiatan: Produksi tembaga, emas, dan dmp
Luas wilayah: 10.000 hektar
Tahap eksplorasi di Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, dan Puncak Jaya dengan luas 202.950 hektar
PT Karimun Granit
Lokasi: Kepulauan Riau
Kegiatan: Produksi granit
Luas wilayah: 2.761 hektar
PT Inco Tbk
Lokasi: Sulawesi Selatan, Tengah, Tenggara
Kegiatan: Produksi nikel
Luas wilayah: 218.528 hektar
PT Indominco Mandiri
Lokasi: Kalimantan Timur
Kegiatan: Produksi batubara
Luas wilayah: 25.121 hektar
PT Aneka Tambang
Lokasi: Maluku Utara
Kegiatan: Produksi nikel
Luas wilayah: 39.040 hektar
PT Natarang Mining
Lokasi: Lampung
Kegiatan: Konstruksi emas dan dmp
Luas wilayah: 12.790 hektar
PT Nusa Halmahera Minerals
Lokasi: Maluku Utara
Kegiatan: Produksi, konstruksi, eksplorasi emas dan dmp
Luas wilayah: 29.622 hektar
PT Pelsart Tambang Kencana
Lokasi: Kalimantan Selatan
Kegiatan: Eksplorasi emas dan dmp
Luas wilayah: 201.000 hektar
PT Interex Sacra Raya
Lokasi: Kalimantan Timur dan Selatan
Kegiatan: Studi kelayakan batubara
Luas wilayah: 15.650 hektar
PT Weda Bay Nickel
Lokasi: Maluku Utara
Kegiatan: Eksplorasi nikel
Luas wilayah: 76.280 hektar
PT Gag Nikel
Lokasi: Papua
Kegiatan: Eksplorasi nikel
Luas wilayah: 13.136 hektar
PT Sorikmas Mining
Lokasi: Sumatera Utara
Kegiatan: Eksplorasi emas dan dmp
Luas wilayah: 66.200 hektar
PT Aneka Tambang
Lokasi: Sulawesi Tenggara
Kegiatan: Eksplorasi nikel
Luas wilayah: 14.570 hektar
Penjelasan ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan dapat dilakukan secara sah sesuai aturan yang berlaku.(*)












