Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Namun, PT Gag Nikel bersama 12 perusahaan lain mendapat pengecualian berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
