Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum narkotika Dr Anang Iskandar kembali mengingatkan lembaga penegak hukum tentang hukuman terhadap penyalahguna narkotika. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maka hukuman yang berlaku secara universal pelaku wajib diberikan hukuman alternatif rehabilitasi.
“Penyalah guna narkotika berdasarkan hukum narkotika yang berlaku secara universal adalah pelanggar hukum yang bila telah melakukan pelanggaran hukum narkotika, wajib diberikan hukuman alternatif berupa pendidikan atau rehabilitasi,” ujar Anang Iskandar dalam paparannya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku di Indonesia mengatur kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi, dikatagorikan sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, diancam pidana maksimum 4 tahun penjara.
“Sedangkan kejahatan kepemilikan narkotika untuk diedarkan dikatagorikan sebagai pengedar narkotika diancam pidana minimum khusus,” katanya.
Pengedar narkotika diancam pidana berdasarkan pasal 111 sampai dengan pasal 126, sedangkan penyalah guna narkotika hanya diatur dalam 1 pasal khusus yaitu pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasarkan tujuan dibuatnya UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika penyalah guna narkotika TIDAK DAPAT dituntut dan didakwa secara komulatif, alternatif dan subsidiaritas dengan pasal yang diperuntukan bagi pengedar kecuali dapat dibuktikan bahwa kepemilikan narkotikanya untuk dipakai sendiri dan diperjualbelikan,” paparnya.
Atas dasar pasal 4 d tentang tujuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tersebut, proses pengadilan perkara penyalah guna narkotika wajib menggunakan pendekatan keadilan rehabilitatif dengan tujuan agar penyalah guna narkotika mendapatkan keputusan rehabilitasi.
“UU Narkotika kita terasa ambigu tetapi sebenarnya tidak. Karena kebijakan hukum negara dalam membuat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika secara khusus menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi,” kata Anang.
Dan ketika penyalah guna dimasukan dalam yuridiksi hukum pidana, diancam secara pidana, terjadi kegagapan bagi mereka yang hanya belajar hukum pidana tapi tidak mempelajari hukum narkotika sebagai hukum pidana khusus.
Perbedaan Hukum Narkotika dan Hukum Pidana
Anang juga menyebutkan perbedaan antara hukum narkotika dan hukum pidana adalah:
Sumber hukumnya
Sumber hukum narkotika adalah konvensi internasional dimana rumusan pidana, acara pidananya serta hukuman pidananya diatur secara khusus.
Sedangkan sumber hukum pidana adalah rumusan pidana, acara pidananya dan hukumannya bersumber pada hukum pidana belanda, yang berasal jaman romawi.
Rumusan tindak pidananya.
Rumusan pidana narkotika adalah kepemilikan narkotika (memiliki dan menguasai narkotika) dan tujuan kepemilikannya.
Jika tujuan kepemilikan untuk dikonsumsi disebut penyalah guna atau pecandu narkotika. Jika tujuan kepemilikannya untuk diedarkan disebut pengedar.
Sedangkan rumusan pidana berdasarkan KUHP adalah perbuatannya (memiliki dan menguasai) melawan hukum,
Rumusan hukumannya.
Hukuman pelaku kejahatan narkotika berupa hukuman alternatif, penyalah guna dihukum rehabilitasi dan pengedar dihukum pidana minimum khusus, denda dan perampasan aset hasil kejahatan narkotikanya.
Sedangkan hukuman bagi kejahatan berdasarkan KUHP adalah hukuman pidana.
Eksekusi putusan hakim,
Eksekusi putusan atau penetapan hakim perkara penyalahguna narkotika tempatnya dirumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL sedangkan eksekusi putusan hakim perkara pidana dilaksanakan di lapas. (tim)












