Heboh Investasi Bodong Kampung Kurma

Mewakili para pembeli lainnya, Irvan menuntut PT Kampoeng Kurma agar segera melakukan proses refund. Bila tidak, mereka tidak segan membawa persoalan ini ke hukum.

“Gelombang pertama sudah menempuh jalur hukum tapi belum tahu hasilnya. Nah ini ratusan orang ini terkumpul, mau menempuh jalur hukum juga,” ujarnya.

Mengutip dari INews, PT Kampoeng Kurma menawarkan investasi yang salah satu produknya disebut Prosyar, yakni investasi kavling tanah produktif syariah. Mereka mengeklaim investasi ini bebas riba.

Kavling tanah tersebut ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman pohon kurma, ada pula yang disertai dengan rumah (perumahan). Selain itu, ada pula investasi kavling yang akan dijadikan kolam lele dengan 10.000 bibit.

Khusus pohon kurma, mereka menyebut penanaman akan dilakukan dengan sistem good agricultural practices (GAP), yakni model penanamannya sesuai teknologi kekinian yang dianjurkan oleh para ahli pertanian. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: