Hakim Marahi Hotman Paris: Jangan Kau Samakan di Warung Ini Sidang Terhormat

Hakim Ketua Ancam Akan Usir Hotman Paris Jika Tidak Tertib Dalam Persidangan

Hakim Ketua Jon Saragih Memimpin Sidang Kasus Penilepan Barang Bukti Narkoba Foto Tangkap Layar Kompas Tv di akun youtube

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih geram dan mengancam pengacara Hotman Paris Hutapea keluar dari ruang sidang jika tidak tertib. Hakim menegur Hotman Paris karena sering memotong pembicaraan dan kesempatan jaksa saat sidang memeriksa saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023)

Ulah Hotman Paris yang dikit-dikit suka mengajukan “keberatan” dan memotong pembicaraan Jaksa terjadi ketika dirinya menjadi tim kuasa hukum mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus penilepan barang bukti narkoba dan dijual lagi.

Hotman Paris Hutapea sering menyela Jaksa Penuntut Umum, padahal belum waktunya advokat kondang itu berbicara. Hal tersebut membuat Jaksa kesal dan memicu ketegangan di ruang sidang.

Kemudian terjadi saling berdebat antara tim jaksa dengan Hotman. Debat ini membuat Hakim Ketua geram. Selain meminta menghentikan perdebatan, hakim menegur keras Hotman Paris atas sikapnya menyela kesempatan jaksa menyampaikan pandangan.

“Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Giliran keberatan itu banyak tempatnya bagi saudara. Bukan waktu mereka menyampaikan (Jaksa,red) tiba-tiba anda angkat tangan memotong kesempatan jaksa. Bukan disini, paham itu? Kalau enggak saya terapkan pasal KUHAP,” tegur Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Senin (20/2/2023)

Kemudian Hakim Ketua Jon Saragih pun menilai Hotman bersikap layaknya sedang di warung. “Bukan di kampung, kayak diwarung,” ujar hakim dengan nada tegas.

Padahal persidangan adalah tempat terhormat dan luhur. “Ini tempat terhormat dan luhur kalau kita tidak menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi. Sekali lagi saya ingatkan membikin gaduh saya akan suruh keluar, siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali,” ujar Hakim Ketua Jon Saragih.

Jon Saragih mengingatkan aturan tata tertib saat persidangan berlangsung sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Jon bahkan membacakan salah satu pasal soal tata tertib sidang.

Jon Saragih lalu menyampaikan isi Pasal 218 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa dalam ruang sidang, bagi siapa pun saja wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

Dalam penjelasan KUHAP, tugas pengadilan adalah luhur bertanggung jawab kepada hukum, manusia, kita semua dan Tuhan Yang Maha Esa. Tunggu giliran seluas-luasnya akan saya beri.

“Ketentuan kami kan seperti itu di sini. Biar agak panjang-panjang saya sebutkan. Saya agak geram dengan cara seperti ini,” kata dia.

Profil Hakim Jon Sarman Saragih ini

Jon Sarman Saragih saat ini merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Barat sejak 3 Januari 2023 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: