EDITOR.ID, Sampang,- Penegakan hukum di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur sedang diuji. Seorang pendakwah, Habib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf diduga mencabuli anak didik di bawah umur.
Beberapa kali dipanggil sebagai saksi tak pernah mau datang, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya langsung menangkap sang Habib di rumahnya Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan pada Senin (31/1/2022) malam.
Penangkapan dilakukan karena Habib Yusuf Alkaf telah ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polres Pamekasan juga telah mengantongi bukti dugaan pencabulan anak didik di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Habib Yusuf.
Tak terima Habibnya jadi tersangka pencabulan, massa pengikut Habib Yusuf Alkaf justru menggeruduk Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (31/1/2022) malam.
Massa pengikut Habib yang tak terima atas penangkapan tersebut meminta agar Habib Yusuf Alkaf dibebaskan.
Aksi massa mengepung Mapolres Pamekasan ini juga diikuti Habib Amin, adik kandung tersangka. Ia meminta Polres Pamekasan membuktikan kesalahan kakaknya Habib Yusuf Alkaf.
“Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada,” sebut Habib Amin, Senin (31/1/2022) sebagaimana dilansir dari TribunJatim.com.
Habib Amin menilai terdapat beberapa orang yang ingin menebar kebencian terhadap sang kakak dengan tuduhan pencabulan.
“Kalau masalah pembicaraan orang, kadang orang ingin membuat-buat masalah karena ada faktor benci dan semacamnya,” tandasnya.
Jadi Tersangka Pencabulan
Diwartakan sebelumnya, Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf dibekuk polisi pada Senin (31/1/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Habib Yusuf Alkaf atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Pemuka Agama asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ini jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang kali.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana pun mengungkapkan bahwa pria yang kerap berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
Disebutkan AKP Tomy bahwa, Habib Yusuf Alkaf mencabuli 2 anak didiknya sendiri di rumah tersangka.
“Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut,” ungkap AKP Tomy sebagaimana dilansir dari TribunJatim.com.
Habib Cabuli Anak Didiknya Berulang Kali
Bahkan Habib Yusuf Alkaf sudah berulang kali mencabuli 2 anak didiknya itu. “Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali,” sebut AKP Tomy.
AKP Tomy juga mengatakan bahwa pihaknya sudah 2 kali melakukan pemanggilan terhadap Habib Yusuf Alkaf guna dimintai keterangan tentang laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.
Tetapi, pemanggilan tersebut tak ditindak lanjuti oleh Habib Yusuf Alkaf.
“Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka,” terang AKP Tomy.
Hingga akhirnya dari hasil gelar perkara Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur.
Habib Yusuf Alkaf kini sedang diperiksa lebih lanjut di Mapolres Pamekasan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan,” pungkasnya. (tim)












